MATAPEDIA6.com, BATAM – Oknum Anggota Bawaslu Kepri Khairurrizal yang ditangkap Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri, sedang asyik pesta narkotika di Tempat Hiburan Malam di Batam jalani rehabilitasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan anggota Bawaslu Kepri tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
“Dia itu (Khairurrizal,red) jalani rehabilitasi secara intensif, begitu juga dengan wanita yang ditangkap bersamanya,” kata Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).
Yan Fitri menjelaskan dari hasil pengembangan polisi bahwa yang bersangkutan diketahui pengguna aktif narkotika oleh sebab itu dilakukan rehabilitasi.
“Dia direhabilitasi secara intensif selama tiga bulan dan tidak bisa keluar. Artinya tidak bebas,” katanya.
Sementara wanita yang ditangkap bersama oknum Bawaslu Kepri itu menjalani rehabilitasi di luar.
“Ini kita lakukan demi kemanusiaan, harapan kita hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kepri terlebih para pejabat di kepri,” kata Yan Fitri.
Dia juga mengatakan Polda Kepri tidak akan main-main dengan masalah narkoba. “Kita harapkan masyarakat jangan sekali-kali berhubungan dengan narkotika, kita juga meminta dukungan masyarakat untuk pemberantasan narkotika di kepri,” kata Yan Fitri.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan kronologis penangkapan dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Planet Kota Batam.
“Informasi dari masyarakat tersebut kita terima pada Kamis (4/4/2024) yakni hari terakhir pelaksanaan operasi Antik Seligi,” kata Dony.
Dia menjelaskan oknum Bawaslu Kepri Tersebut diamankan Dini hari sedang asyik pesta narkotika bersama perempuan.
“Saat kita amankan pelaku kondisi mabuk dan saat kita geledah kita mengamankan sebutir ekstasi yang belum dikonsumsi,” kata Dony.
Dony mengatakan dari hasil pengembangan diketahui bahwa Oknum Anggota Bawaslu itu mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu waiters yang tidak dikenal.
“Ini yang sedang kita dalami,” kata Dony.
Sementara dari pengembangan penyidikan dan dari pengakuan oknum anggota Bawaslu Kepri itu, diketahui dirinya membeli tiga butir ekstasi, dan dua butir sudah dikonsumsi.
“Jadi satu butir lagi masih di simpan, itu yang kita jadikan barang bukti,” kata Dony.
Dia juga menjelaskan kasus tersebut nantinya akan di ekspos oleh Kapolda Kepri dan akan dijelaskan mengenai hasil pengembangan selanjutnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega