MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja Provinsi Kepri meluncurkan program inovatif bernama Samsat Antar Pulau (Sampul).
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat di pulau-pulau sekitar Provinsi Kepri dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Samsat di Batam Centre.
Kombes Pol Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, menyatakan bahwa program Sampul dirancang untuk mengurangi beban masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
“Kami memahami bahwa perjalanan dari pulau ke Batam untuk registrasi kendaraan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Melalui program Sampul, kami hadir di tengah masyarakat untuk memudahkan proses tersebut,” ujar Tri pada Selasa (12/2/2025).
Dengan rutin melakukan registrasi kendaraan, pemilik kendaraan tidak hanya memastikan kendaraannya tercatat secara resmi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara.
Selain itu, kendaraan yang terdaftar secara resmi memiliki nilai ekonomis yang lebih baik dan pemiliknya berhak atas santunan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Tri juga mengimbau warga pulau untuk memanfaatkan program Sampul saat tim berkunjung ke daerah mereka.
“Cukup di pulau saja, tidak perlu lagi ke Batam. Namun, jika tidak memanfaatkan program Sampul, pemilik kendaraan harus datang ke Samsat Batam Centre,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kota Batam terdiri dari 371 pulau, dengan 308 di antaranya berpenghuni dan 63 pulau lainnya tidak berpenghuni.
Dengan kondisi geografis yang demikian, program Sampul diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan tertib administrasi registrasi kendaraan di wilayah Kepulauan Riau.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon