Ditlantas, BPTD, dan Jasa Raharja Gelar Ramp Check Angkutan Orang dan Barang di Batam

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim operasi Seligi 2025 yakni Ditlantas Polda Kepri, BPTD dan Jasa Raharja saat melakukan sosialisasi keselamatan kepada pengemudi bus angkutan orang di Batam, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Tim operasi Seligi 2025 yakni Ditlantas Polda Kepri, BPTD dan Jasa Raharja saat melakukan sosialisasi keselamatan kepada pengemudi bus angkutan orang di Batam, Kamis (13/2/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Jasa Raharja Kepri menggelar operasi lapangan atau Ramp Check kendaraan angkutan umum dan barang di Batam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Seligi 2025, yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan guna memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang.

Untuk angkutan orang, pemeriksaan dilakukan di pangkalan Bus Trans Batam, Batam Centre, sementara angkutan barang diperiksa di garasi truk PT Golden Beach Indah Perkasa, Ocarina, Batam Centre.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna, menegaskan Operasi Seligi 2025 lebih bersifat edukatif daripada represif.

“Operasi ini merupakan operasi simpatik. Kami lebih mengutamakan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan serta pengemudi agar selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum beroperasi,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

Petugas memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, mulai dari lampu, ban, hingga sistem rem, guna mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat kelalaian perawatan kendaraan.

Selain memastikan kendaraan laik jalan, Kepala Seksi Lalu Lintas ASDP dan Pengawasan BPTD Kelas II Kepri, Muhammad Fauzan, mengimbau pemilik angkutan barang untuk memasang Alat Pemantul Cahaya (APC) sesuai aturan.

“APC berfungsi memberi sinyal bagi pengendara lain, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi minim cahaya. Warna merah harus dipasang di belakang kendaraan, sementara sisi kiri dan kanan berwarna kuning,” jelas Fauzan.

Operasi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.

Dengan semakin banyaknya kendaraan di jalan, pengecekan rutin sebelum berkendara menjadi hal wajib.

“Kami mengingatkan para pengemudi untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan di jalan, karena hal tersebut berisiko tinggi bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambah Fauzan.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan tingkat kesadaran pengemudi dalam menjaga keamanan kendaraan semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Kepri dapat ditekan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru