Ditpolairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 17 November 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia Sabtu (16/11/2024).

Dua orang tersangka diamankan yakni berinisial MP alias M dan LAM alias A diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (13/11/2024) tentang dua perempuan berinisial EP dan AS yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.

Berkat informasi tersebut, Tim Unit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap tersangka MP alias M di sebuah penginapan di Batam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paspor milik calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap peran tersangka LAM alias A sebagai dalang utama yang mengatur keberangkatan ilegal calon PMI tersebut.

Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menjelaskan pengiriman PMI harus melalui prosedur yang sah untuk melindungi hak dan keselamatan PMI yang bersangkutan.

“Kami akan terus memburu sindikat perdagangan manusia yang mencoba memanfaatkan celah ini,” tegas Bazaro.

Penegasan Komitmen Polda Kepri
Polda Kepri menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap sindikat pengiriman PMI ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam yang sering menjadi jalur transit.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bazaro.

Upaya ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.

Sementara untuk Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Kepri dan dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka
DPRD Batam Desak Evaluasi Total Lapas Batam, 7 Warga Binaan Diciduk Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:41 WIB

BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru