Home / Hukum Kriminal

Minggu, 17 November 2024 - 17:43 WIB

Ditpolairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Salah satu tersangka diamankan Polairud Polda Kepri saat hendak menjemput para korban dari salah satu hotel di Batam, Sabtu (16/11/2024). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia Sabtu (16/11/2024).

Dua orang tersangka diamankan yakni berinisial MP alias M dan LAM alias A diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (13/11/2024) tentang dua perempuan berinisial EP dan AS yang diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.

Berkat informasi tersebut, Tim Unit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap tersangka MP alias M di sebuah penginapan di Batam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paspor milik calon PMI, tiket pesawat, uang tunai, dan dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap peran tersangka LAM alias A sebagai dalang utama yang mengatur keberangkatan ilegal calon PMI tersebut.

Kanit 1 SiIntelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menjelaskan pengiriman PMI harus melalui prosedur yang sah untuk melindungi hak dan keselamatan PMI yang bersangkutan.

“Kami akan terus memburu sindikat perdagangan manusia yang mencoba memanfaatkan celah ini,” tegas Bazaro.

Penegasan Komitmen Polda Kepri
Polda Kepri menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap sindikat pengiriman PMI ilegal, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam yang sering menjadi jalur transit.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bazaro.

Upaya ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman eksploitasi dan perdagangan manusia.

Sementara untuk Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Kepri dan dijerat Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba