Ditpolairud Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan dimana berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center dan spekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia di depan sebuh Cafe di Batam centre.

“Wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” kata Pandra.

Pada kesempatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan saat dimintai keterangan para korban mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Petugas membawa korban dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek berita dan Artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru