Ditpolairud Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan dimana berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center dan spekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia di depan sebuh Cafe di Batam centre.

“Wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” kata Pandra.

Pada kesempatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan saat dimintai keterangan para korban mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Petugas membawa korban dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek berita dan Artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB