MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menindak praktik perjudian yang beroperasi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam.
Langkah ini merupakan upaya Ditreskrimum untuk mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan upaya pemberantasan judi berkedok Gelper di Batam akan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
“Kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan DPMPTSP karena ada beberapa gelanggang permainan yang memiliki izin resmi,” kata Dony, Jumat (8/11/2024).
Menurut Dony, koordinasi ini bertujuan untuk membedakan Gelper berizin dan tidak berizin. Setelah rapat koordinasi tersebut, Ditreskrimum akan melakukan tindakan di lapangan.
“Jika ditemukan Gelper yang beroperasi tanpa izin, kami akan menindak tegas,” jelasnya.
Langkah ini bukan pertama kali dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan operasi bersama tim terpadu di Kampung Aceh, wilayah yang diketahui terdapat beberapa Gelper.
Dony mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil menertibkan sejumlah Gelper ilegal di kawasan itu, meski saat ini Gelper di Kampung Aceh telah berhenti beroperasi.
“Saat operasi terakhir, yang kami temukan hanya mesin-mesin Gelper yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemilik dari mesin-mesin tersebut,” lanjut Dony.
Polda Kepri menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, termasuk yang menyamar sebagai gelanggang permainan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon