MATAPEDIA6.com, BATAM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur pelabuhan Internasional Harbour Bay dan Batam Center. Ini diungkap dalam kurang waktu dua bulan sepanjang Agustus-Oktober 2024 dan 5 orang ditetapkan tersangka.
Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan pengungkapan lima kasus pengiriman PMI Ilegal berdasarkan 4 laporan polisi dan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti.
“Dari hasil laporan masyarakat Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 5 orang pelaku PMI non prosedural. Satu pelaku WNA asal Malaysia,” kata Kombes Donny Alexander, dalam jumpa pers di Polda Kepri Rabu (9/10/2024).
Dony merincikan pengungkapan kasus yang permata tersangka inisial YU (47) perempuan diamankan 12 Agustus 2024 sekitar pukul 13.40 WIB oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batu Ampar.
Tersangka diamankan saat hendak memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batu Ampar.
Peran tersangka diduga bertugas mengurus semua dokumen calon para PMI hingga pemberangkatan ke Malaysia.
Kasus kedua tersangka NS (46) ditangkap pada 29 agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dalam kesempatan tersebut Polda Kepri juga menyelamatkan dua orang calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia. Perannya sebagai perekrut dan mengurus semua dokumen keberangkatan ke Malaysia.
Sementara tersangka ketiga dan keempat yakni RC (41) dan NW (30) ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Centre pada 3 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat hendak mengantar dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dan kasus keempat yakni ZA (43) Warga negara Malaysia yang ditangkap di pelabuhan Batam Centre saat hendak membawa calon PMI ke Malaysia.
Korban calon PMI yang dibawa oleh ZA berasal dari Jakarta dan akan dipekerjakan di restoran di Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan polisi para pelaku mengaku mengambil keuntungan dari para calon korban setelah bekerja di luar negeri. Mereka direkrut tanpa prosedur dan dipekerjakan asisten rumah tangga hingga buruh.
“Para pelaku ini mengambil keuntungan dari korban saat mereka bekerja di Malaysia. Nantinya ada potongan dari gaji yang diterima,” ujarnya.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal Perlindungan Pekerja Migran. Mereka terancam bui maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon