Ditresnarkoba Musnahkan 947 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli hingga Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnakan hasil penindakan dari tiga kasus selama Juli hingga Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/72024) sebanyak 41,51gram narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu (21/8 2024) sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ketiga yakni Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Selasa (27/8 2024) sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing,

Muhammad Komarudin menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,5 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Selanjutnya 10 gram dikirim ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno
Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri
Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:54 WIB

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Jumat, 27 Jun 2025 - 19:54 WIB

Wali Kota Batam Amsakar bersama Direktur RSUD Embung Fatimah beberapa hari lalu. Foto;Diskominfo Batam

News

Warga Batam Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:51 WIB