MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli hingga Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnakan hasil penindakan dari tiga kasus selama Juli hingga Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/72024) sebanyak 41,51gram narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu (21/8 2024) sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang ketiga yakni Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Selasa (27/8 2024) sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu.
Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing,
Muhammad Komarudin menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,5 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Selanjutnya 10 gram dikirim ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon