Ditresnarkoba Musnahkan 947 Gram Sabu Hasil Tangkapan Juli-Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dari kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli hingga Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnakan hasil penindakan dari tiga kasus selama Juli hingga Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/72024) sebanyak 41,51gram narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP-A/98/VIII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Rabu (21/8 2024) sebanyak 783,15 gram narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ketiga yakni Laporan Polisi Nomor : LP-B/78/VIII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, Selasa (27/8 2024) sebanyak 151,36 gram narkotika jenis Sabu.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Firdaus Efendi, perwakilan Pengadilan Negeri kota Batam Hendra Prawira, Kasi PB3L Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing,

Muhammad Komarudin menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/93/VII/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 31 Juli 2024 sebanyak 41,5 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Selanjutnya 10 gram dikirim ke laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian 29,51 gram disisihkan untuk pemusnahan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam Tong air yang berisikan air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh keempat tersangka.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB