Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Pengedar Sabu di Simpang Dam, Rumah Langsung Dibongkar

Senin, 2 Desember 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar Narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di kamling Tower Muka Kuning, Senin (2/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Dua pengedar Narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di kamling Tower Muka Kuning, Senin (2/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap dua pengedar narkotika di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, pada Senin (2/12/2024) dini hari.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu siap edar yang sudah dikemas dalam paket kecil.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Tower, Simpang Dam.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkap Tidar.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pelaku, yakni Lian Fadli alias Lian bin Ramli (alm) dan Muhammad Dah alias Pon bin Muhammad Syah, berada dilokasi dan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, tim menemukan lima gram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku baru kita amankan dini hari tadi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk menelusuri jaringan dan sumber barangnya,” ujar Tidar.

Buntut dari penangkapan ini juga berujung pada tindakan tegas terhadap rumah kedua pelaku yang berada di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning.

Berdasarkan keterangan warga dan perangkat RT/RW setempat, rumah tersebut dibangun tanpa izin dan berdiri di atas lahan yang bukan milik mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami minta menunjukkan lokasi rumah mereka. Sesuai komitmen Polda Kepri, rumah yang tidak memiliki izin dan digunakan untuk aktivitas melanggar hukum langsung kami bongkar,” tegas Tidar.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba serta menertibkan wilayah yang menjadi basis peredaran narkoba di Batam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ini adalah upaya bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

Baca juga:Satu Rumah Dirobohkan dan 10 Kamar Kos di Bongkar di Simpang Dam

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru