Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Dua Pengedar Sabu di Simpang Dam, Rumah Langsung Dibongkar

Senin, 2 Desember 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pengedar Narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di kamling Tower Muka Kuning, Senin (2/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Dua pengedar Narkotika yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di kamling Tower Muka Kuning, Senin (2/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap dua pengedar narkotika di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, pada Senin (2/12/2024) dini hari.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima gram sabu siap edar yang sudah dikemas dalam paket kecil.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Tower, Simpang Dam.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ungkap Tidar.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pelaku, yakni Lian Fadli alias Lian bin Ramli (alm) dan Muhammad Dah alias Pon bin Muhammad Syah, berada dilokasi dan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, tim menemukan lima gram sabu yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku baru kita amankan dini hari tadi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk menelusuri jaringan dan sumber barangnya,” ujar Tidar.

Buntut dari penangkapan ini juga berujung pada tindakan tegas terhadap rumah kedua pelaku yang berada di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning.

Berdasarkan keterangan warga dan perangkat RT/RW setempat, rumah tersebut dibangun tanpa izin dan berdiri di atas lahan yang bukan milik mereka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami minta menunjukkan lokasi rumah mereka. Sesuai komitmen Polda Kepri, rumah yang tidak memiliki izin dan digunakan untuk aktivitas melanggar hukum langsung kami bongkar,” tegas Tidar.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba serta menertibkan wilayah yang menjadi basis peredaran narkoba di Batam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ini adalah upaya bersama demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

Baca juga:Satu Rumah Dirobohkan dan 10 Kamar Kos di Bongkar di Simpang Dam

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB