MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan terbaru, lima orang pengedar berhasil diringkus di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 65,23 gram.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Sei Beduk.
Tim Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Komarudin segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SF, yang saat itu kedapatan membawa 65,23 gram sabu dalam bentuk serbuk bening.
Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan Narkoba Lebih dari 1 Kilogram
Penangkapan SF menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan pengedar lainnya.
“Setelah menangkap SF, tim kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yakni I, Y, D, dan HAN. Mereka adalah bagian dari satu jaringan yang terdiri dari pemilik barang, penghubung, hingga pencari pembeli,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka I, yang disebut sebagai pemilik sabu. Namun menariknya, I tidak mengenal SF secara langsung keduanya dikenalkan oleh tersangka Y dan D, yang bertindak sebagai penghubung.
Setelah transaksi berjalan, SF bekerja sama dengan tersangka HAN untuk mencarikan pembeli.
Namun sebelum sabu sempat dipasarkan, kelimanya lebih dulu diamankan polisi dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa mereka beroperasi secara terstruktur. Ini bukan pengedar kecil. Ada peran masing-masing yang saling terhubung,” tegas Anggoro.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika
Baca juga: Penghuni Terlibat Peredaran Narkotika, Dua Kamar Kos di Simpang Dam Dirobohkan Polisi
Pelaku I polisi menyita I satu unit HP Infinix Smart 9
Untuk pelaku Y polisi menyita satu unit HP Infinix HOT 11S NFC dan uang tunai Rp 150 ribu
Untuk pelaku D polisi menyita satu unit HP Vivo 1820 dan uang tunai Rp 200 ribu
Sementara pelaku HAN polisi menyita satu unit HP Vivo Y29, uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 6107 GE
Anggoro menegaskan Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum mereka.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kepri. Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Kompol Komarudin menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.
Polisi tengah menyelidiki sumber utama sabu yang disita, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas wilayah.
“Kami belum berhenti. Masih kami telusuri dari mana asal barang bukti ini. Kita curigai ada jaringan lebih besar di baliknya,” ujar Komarudin.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega