Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kilogram Ganja Kering

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/Dok Humas Pold

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2,1 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/Dok Humas Pold

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram, hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (5/1/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 24 Desember 2023 lalu dengan dua orang tersangka yakni MI Alias B dan RYA Alias R.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin saat pemusnahan narkotia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut dimana pengungkapan dilaksanakan setelah Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Barang haram ini didatangkan dari Medan menggunakan jasa pengiriman Tiki,” kata Komaruddin.

Dia menjelaskan setalah anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada narkotika yang dikirim dari Medan dan akan diserahkan kepada penerima Barang di Batam, anggota Ditresnarkoba melakukan pengawalan dari jarak jauh.

Penerima barang yakni MI Alias B menerima kiriman tersebut di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard, Sekupang Batam.

Anggota langsung melakukan penangkapan dan saat paket yang diterima MI dibuka, ditemukan didalamnya dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga Ganja seberat 1,9 gram.

Kasu

Kasubdit 1 Ditresnarkoba bersama kepala BPOM dan Bidhumas Polda Kepri menunjukkan barang bukti ganja kering. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepr

“Kita mengamankan MI. Selanjutnya kita melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kita mengamankan RYA Alias R di rumahnya di perumahan Griya Surya Kharisma ,” kata Komarudin.

Di rumah RYA Alias R Polisi menyita barang bukti narkotika berupa batang ganja kering seberat 228 gram.” Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja kering seberat 2,2 kilogram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan kedua tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Sementara kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam
Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 22:30 WIB

Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Senin, 28 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru