Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan Periode November–Desember 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, saat melakukan pemusnahan narkotika dengan cara diblender, di lantai tiga gedung Mako Polda Kepri, Kamis (15/1/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, saat melakukan pemusnahan narkotika dengan cara diblender, di lantai tiga gedung Mako Polda Kepri, Kamis (15/1/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang November hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam serta instansi terkait, Kamis (15/1/2026)

Dalam kurun waktu dua bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Beragam jenis narkotika dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, hingga liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Secara rinci, barang bukti sabu kristal memiliki berat total 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, serta 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca juga: Pelaku dan Penadah Motor Curian Dibekuk Polsek Sungai Beduk, Satu Pelaku Masih Buron

Sementara itu, barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces, dengan 146 pieces dimusnahkan dan 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.

Untuk jenis ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 2.297 butir ekstasi serta 8,49 gram serbuk ekstasi. Adapun 9 butir ekstasi disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 2 butir untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari empat lokasi pengungkapan di wilayah Kota Batam.

Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi.

Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.

Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu serta 108 butir ekstasi.

Adapun satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri memperkirakan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Polsek Sagulung Bongkar Peredaran Sabu di Sagulung Kota, Bandar Muda Ditangkap Saat Menunggu Transaksi

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan narkoba internasional.

“Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga aktif mendukung Program P4GN melalui sinergi dengan BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Suyono.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan pembakaran, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh barang bukti telah mengantongi penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Di akhir kegiatan, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru