MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Komplek Taman Kota Mas, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk baja.
Tiga pelaku pengedar sabu, yakni Stewan alias Iwan (29), Dodi Andiko alias Debong alias Wak Dodi (35), dan Sukri Barahama alias Mochatar Barahama (38), kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, KBP Anggoro Wicaksono, kepada media mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan strategi undercover buy yang dilakukan pada Kamis (2/1/2025) malam.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing salah satu pelaku, Sukri Barahama, untuk bertransaksi.
“Sukri kemudian menghubungi Stewan dan mengarahkan lokasi transaksi ke Komplek Taman Kota Mas Blok D-6 No.16, Tanjunguma. Di lokasi tersebut, anggota berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku secara bersamaan,” ungkap Anggoro, Senin (6/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Barang bukti yang diamankan Satu bungkus plastik dengan berat bruto 0,33 gram, Satu bungkus plastik dengan berat bruto 0,63 gram dan Satu bungkus plastik yang dibungkus tisu dengan berat bruto 3,70 gram
Seluruh barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji forensik.
Anggoro menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.
Sukri bertindak sebagai perantara, Stewan sebagai pengedar, sementara Dodi membantu dalam penyimpanan barang haram tersebut.
“Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Anggoro.
Anggoro juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung kami dalam upaya menjaga Kepri dari bahaya narkotika,” tegas Anggoro.
Dia juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi, untuk mengungkap serta memutus mata rantai jaringan narkotika di Kepri.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon