Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Obat Keras

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

Liquid vape bermerk Ricard Mille yang diketahui mengandung obat keras berjenis etomidate, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/1/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran liquid vape bermerk Ricard Mille yang mengandung obat keras berjenis etomidate.

Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu sebagai pengganti narkotika. Pengungkapan ini menjadi kasus baru di Batam, dan mengindikasikan modus baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa liquid vape ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan ketergantungan.

“Kami menduga, produk ini digunakan sebagai pengganti narkotika. Efeknya membuat penggunanya merasa tenang dan tertidur lelap, namun dampaknya bagi kesehatan sangat serius,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat terkait peredaran produk tersebut di Batam.

Penyelidikan yang dilakukan Ditresnarkoba membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka berinisial H dan SL pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape sebagai barang bukti.

Anggoro menjelaskan, produk ini didapatkan dari Malaysia dengan sistem pengiriman terputus, mirip jaringan peredaran narkotika.

“Harga satu bungkus liquid vape ini mencapai Rp 2 juta. Produk ini diduga dipasarkan untuk kalangan tertentu saja, belum sempat diedarkan secara luas,” jelasnya.

Etomidate, zat aktif dalam liquid vape tersebut, merupakan obat anestesi intravena yang biasanya digunakan dalam prosedur medis, seperti induksi anestesi umum dan intubasi.

“Meski bukan tergolong narkotika, kandungan etomidate dalam produk ini dapat memberikan efek ‘fly’ dan kecanduan, sehingga penggunaannya di luar indikasi medis sangat membahayakan kesehatan,” tambah Anggoro.

Dua tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran produk ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di daerah lain.

“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegas Anggoro.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Polisi Tembak Dua Pelaku Jambret Sadis di Kota Batam, Korban Wanita Luka Parah Diseret di Aspal
Anak Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Karimun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:29 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu

Berita Terbaru