Ditresnarkoba Tangkap Pemilik Sabu di Pelabuhan Sagulung, Amankan 1,0 Kg Barang Bukti

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap Direktorat Resersenarkoba Polda Kepri. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap Direktorat Resersenarkoba Polda Kepri. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri tangkap seorang pria berinisial S alias C bin A, bersama barang Bukti seberat 1.013 gram narkotika Jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap di bawah pelabuhan rakyat Sagulung, Rabu (21/8/2024) lalu.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan kronologis penangkapan, dimana awalnya anggota mendapat informasi dari sumber terpercaya, selaunjutnya anggota langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Setelah informasi yang diterima positif anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Namun saat penangkapan pelaku berusaha kabur dengan cara melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam.

“Petugas langsung melakukan penggledaha dan menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta,” kata Anggoro, Selasa (27/8/2024).

Dia menjelaskan penggeledahan lebih lanjut dilakukan dan petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru di dalam jok motor pelaku dan diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Anggoro mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut bukti keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka,” kata Anggoro.

Menurutnya partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.013 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.4 juta di bawa ke Polda Kepri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2.

Pelaku juga terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1 hingga Rp 10 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak
Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan
Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi
Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan
Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:15 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Perusak Fasum Batam, Traffic Light hingga Kabel Tower Digasak

Rabu, 1 April 2026 - 22:25 WIB

Ratusan Warga Tanjunguncang Desak Pertanggungjawaban PT Yin Baa Steel atas Kematian Petugas Keamanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB

Modus THR Palsu Terbongkar: Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rp112 Juta di Hotel Baloi

Senin, 30 Maret 2026 - 20:01 WIB

Kejari Batam Terima Tahap II Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Empat Tersangka Siap Disidangkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Berita Terbaru