DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sorotan publik atas kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevani yang terjadi di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) akhirnya menemukan titik terang.

Insiden yang sempat menghebohkan jagat hiburan malam itu kini resmi diselesaikan melalui pendekatan damai yang mengedepankan hati nurani dengan Restorative Justice (RJ).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025), membenarkan bahwa perdamaian telah dicapai melalui mediasi antara pihak korban dan pelaku.

“Iya benar, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian melalui RJ,” ujar Zaenal.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijak dari DJ Stevani, yang memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan yang menimpanya.

Meski mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat insiden tersebut, ia menunjukkan sikap terbuka untuk memaafkan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian.

Menurut Kapolresta, penyelesaian perkara secara restoratif merupakan refleksi dari sistem hukum yang kini mulai beralih pada pendekatan yang lebih manusiawi.

“Jika pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami fasilitasi. Proses hukum yang sudah dilaporkan pun dapat diselesaikan melalui RJ,” tambahnya.

Zaenal menegaskan, penerapan Restorative Justice ini tidak asal dilakukan, tetap melakukan kajian dan verifikasi terhadap syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menjadi alternatif sistem hukum kita saat ini, yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku,” kata Zaenal.

Namun meski demimian Zaenal mengatakan polisi tetap lakukan kajian sesuai prosedur, dan jika terpenuhi syaratnya, maka perkara akan dihentikan.

DJ Stevani sendiri hingga kini memilih menenangkan diri dari sorotan publik.

Namun berbagai dukungan terus mengalir dari komunitas DJ dan pelaku industri hiburan malam di Batam.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru