DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penangkapan aktivis Kota Batam Yusril Koto, Senin (28/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sorotan publik atas kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevani yang terjadi di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) akhirnya menemukan titik terang.

Insiden yang sempat menghebohkan jagat hiburan malam itu kini resmi diselesaikan melalui pendekatan damai yang mengedepankan hati nurani dengan Restorative Justice (RJ).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025), membenarkan bahwa perdamaian telah dicapai melalui mediasi antara pihak korban dan pelaku.

“Iya benar, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan sepakat berdamai. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan serta permohonan penyelesaian melalui RJ,” ujar Zaenal.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah bijak dari DJ Stevani, yang memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan yang menimpanya.

Meski mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat insiden tersebut, ia menunjukkan sikap terbuka untuk memaafkan setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian.

Menurut Kapolresta, penyelesaian perkara secara restoratif merupakan refleksi dari sistem hukum yang kini mulai beralih pada pendekatan yang lebih manusiawi.

“Jika pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, maka kami fasilitasi. Proses hukum yang sudah dilaporkan pun dapat diselesaikan melalui RJ,” tambahnya.

Zaenal menegaskan, penerapan Restorative Justice ini tidak asal dilakukan, tetap melakukan kajian dan verifikasi terhadap syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menjadi alternatif sistem hukum kita saat ini, yang mengedepankan dialog dan musyawarah antara korban dan pelaku,” kata Zaenal.

Namun meski demimian Zaenal mengatakan polisi tetap lakukan kajian sesuai prosedur, dan jika terpenuhi syaratnya, maka perkara akan dihentikan.

DJ Stevani sendiri hingga kini memilih menenangkan diri dari sorotan publik.

Namun berbagai dukungan terus mengalir dari komunitas DJ dan pelaku industri hiburan malam di Batam.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru