MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pemilihan kepala daerah Pilkada dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse di Kompleks Parlemen Senayan, menyebutkan bahwa PSI diulang pada 27 Agustus 2025.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri dikutip dari kumparan, Rabu (4/12/2024).
Menurut rapat itu, penetapan tanggal tersebut berdasarkan pedoman beleid pasal 54D Undang-Undang Pilkada serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat tersebut.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Habli:Editor:Meizon