MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp4,7 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin didampingi wakil ketua I Aweng Kurniawan di ruang rapat Utama DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut Anggota Badan Anggaran DPRD Batam, Muhammad Mustofa, membacakan penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen yang dibacakan memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, serta strategi pencapaian target pembangunan.
“Pembahasan dilakukan secara maraton dan komprehensif bersama TAPD dan seluruh OPD. Hasilnya, beberapa prioritas baru disepakati agar program pembangunan lebih tepat sasaran,” ujar Mustofa.
Baca juga: DPRD Batam Godok Ranperda Adminduk, Prosedur KTP dan KK Bakal Lebih Mudah
Dalam kesempatan tersebut Mustofa juga menegaskan ada beberapa rencana strategis yang masuk dalam KUA-PPAS 2026 antara lain
Pembentukan UPTD bidang persampahan untuk memperbaiki manajemen sampah kota.
Optimalisasi pendapatan sektor pariwisata guna meningkatkan kontribusi PAD.
Penyerapan tenaga kerja melalui pelatihan agar lebih banyak lulusan siap kerja tersalurkan ke industri.
Pemberian pinjaman tanpa agunan sebesar Rp20 juta untuk mendukung usaha masyarakat kecil.
Mustofa menjelaskan selain itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) akan mengagendakan berbagai riset, termasuk optimalisasi parkir tepi jalan, pengelolaan sampah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta studi kelayakan pembangunan pasar pemerintah.
Data akurat ini diharapkan meningkatkan efektivitas retribusi sampah dan parkir.
Mustofa mengungkapkan, pendapatan daerah pada KUA-PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp 4,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp 2,505 triliun menjadi Rp 2,581 triliun, atau naik sekitar Rp 77 miliar.
Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, dari Rp 2,1 triliun menjadi Rp 2,0 triliun (turun Rp106 miliar).
Sementara itu, kategori pendapatan lain-lain yang sah naik dari Rp 159 miliar menjadi Rp 166 miliar (bertambah Rp 6,1 miliar).
“Dengan kondisi ini, terjadi penyesuaian belanja agar program tetap berjalan optimal tanpa membebani fiskal daerah,” jelas Mustofa.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi dasar penyusunan APBD Kota Batam 2026, yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong investasi di Batam.
Usai dibacakan berkas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ditandatangani oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan juga ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin serta wakil ketua I Aweng Kurniawan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega