DPRD Batam Godok Ranperda Adminduk, Prosedur KTP dan KK Bakal Lebih Mudah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Batam tengah merampungkan ranperda Adminduk. Foto:Istimewa

DPRD Batam tengah merampungkan ranperda Adminduk. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang salah satu poin utamanya menghapus kewajiban surat pengantar dari RT/RW saat mengurus KTP, KK, maupun akta catatan sipil.

Ketua Pansus, Muhammad Fadli, menegaskan regulasi baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik.

“Secara substansi materi Ranperda ini sudah hampir selesai, tinggal penyelarasan dengan aturan di tingkat pusat,” ujarnya usai rapat kerja bersama Tim Pemko Batam, dikutip dalam situs website DPRD Batam, Rabu (27/8/2025).

Baca juga:DPRD Batam Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Rp4,73 Triliun Fokus ke SDM dan Infrastruktur

Selain penyederhanaan prosedur, Ranperda juga menekankan perlindungan data pribadi, peningkatan kualitas layanan Disdukcapil, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi pelayanan.

“Batam adalah kota dengan mobilitas penduduk tinggi. Regulasi kependudukan harus adaptif dan memudahkan warga. Ranperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk pelayanan publik lebih cepat dan efisien,” tambah Fadli.

Dalam rapat bersama perwakilan Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdako Batam, pemerintah kota memberi masukan teknis terutama soal kesiapan layanan digital.

Dengan progres yang ada, DPRD optimistis Ranperda Adminduk segera disahkan menjadi Perda.

Baca jugaSopir Taksi Konvensional Punggur Ngadu ke DPRD Batam, Bentrok dengan Taksi Online Kian Panas

 

Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri
PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:12 WIB

BP Batam Gandeng Pertamina, Perkuat Pasokan Avtur untuk Penerbangan Hang Nadim

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 15:06 WIB

PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Berita Terbaru