MATAPEDIA6.com, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu (29/4/2026). Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemko Batam dan BP Batam. Forum juga diikuti unsur Forkopimda, tokoh LAM Kota Batam, serta wartawan.
Sekretaris DPRD Ridwan Afandi membuka sidang dengan membacakan daftar hadir anggota dewan. Sidang kemudian dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya.
Paripurna membahas tiga agenda: penjelasan Wali Kota atas Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan masa sidang tersebut sekaligus pembukaan Masa Persidangan III.
Kamaluddin menegaskan, pengajuan Ranperda merujuk surat Sekda Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang pengagendaan ranperda kumulatif terbuka.
Ia menyebut Batam masuk kategori pembinaan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait status kedaruratan dan penilaian kinerja pengelolaan sampah.
“Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan diperlukan sebagai dasar pembenahan tata kelola persampahan,” tegasnya.
Bapemperda DPRD bersama Pemko Batam telah menyelaraskan substansi ranperda tersebut. DPRD kemudian menyetujui pengajuan ranperda melalui mekanisme kumulatif terbuka, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Baca juga;Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Amsakar dalam pemaparannya menyoroti lonjakan timbulan sampah seiring pesatnya pertumbuhan Batam sebagai pusat ekonomi. Berdasarkan Rencana Induk Persampahan 2025–2045, produksi sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari dengan populasi 1,3 juta jiwa.
“Kondisi ini menuntut kebijakan baru dan sistem pengelolaan yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Ia merinci, ranperda memuat harmonisasi regulasi, penguatan peran pemerintah daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta dorongan investasi dan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi.
Amsakar menegaskan, pengajuan melalui skema kumulatif terbuka dilakukan karena ranperda belum masuk Propemperda 2026, namun bersifat mendesak.
Usai pemaparan, Amsakar menyerahkan draf ranperda kepada pimpinan DPRD. Kamaluddin menyatakan, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umum dalam paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Mei mendatang. Sidang kemudian berlanjut ke agenda berikutnya.
Baca juga:RSBP Batam Genjot Kualitas Layanan, Studi Banding ke RS Soepraoen Malang
Editor:Miezon

















