Dua Pelaku Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Korbannya WNA Asal India

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku Jambret yang beraksi di jalan Ahmad Yani tepatnya di pinggir jalan depan SPBU Batam Centre ditangkap Polresta Barelang. Satu unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB diamankan jadi Barang bukti.

Dua pelaku Jambret yang ditangkap Polresta Barelang yakni DW (36) dan RM (25) di tempat persembunyian setelah korban WNA asal India yakni Ganesh Karri membuat laporan ke Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto,menjelaskan kronologis kejadian dimana kedua pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu (17/2/2024) lalu, di pinggir jalan depan SPBU yang ada di seberang jalan perumahan Plamo garden Batam Centre.

Sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku terlebih dahulu menunggu di halte yang ada di depan SPBU, saat ada orang yang sedang bermain handphone sambil berjalan. Keduanya langsung melancarkan aksinya dan merampas hp dari tangan korban dan langsung tancap gas.

Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda beat yang saat ini sudah di sita sebagai barang bukti untuk kasus tersebut.

Sementara dari hasil pemeriksaan polisi kedua pelaku diketahui merupakan residivis tapi dalam kasus berbeda.

“Pelaku ini sudah pernah mendekam di penjara, tapi kasusnya beda. Sementara untuk kasus pencurian baru kali ini,” kata Dwi Ramadhanto.

Dia juga menjelaskan dari hasil penyidikan polisi pelaku nekat melancarkan aksinya karena tidak memiliki kerja dan tidak memiliki uang.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB