Dua Pelaku Pembunuhan Remaja di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers pembunuhan remaja di Batam, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers pembunuhan remaja di Batam, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua Pelaku pembunuhan Febri Muchamad Yusuf terancam 15 tahun penjara . Hal tersebut sesuai dengan pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang dikenakan polisi.

Dalam release yang dilakukan di Polresta Barelang Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologis kejadian dimana dua pelaku yakni OP (16) dan RH (16), melakukan pembunuhan kepada FMY (15) di Mess Car wash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Car wash untuk bertemu dengan para pelaku,” kata Debby.

Dia menjelaskan saat bertemu pelaku dan korban sempat interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban.

Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku.

Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban.

OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha.

“Para pelaku kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, ke parit samping Perumahan Jasinta Indah,” kata Debby.

Selanjutnya Debby mengatakan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Car wash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian.

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan membunuh korban.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru