MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua spesialist pencuri motor Kawasaki Ninja ditangkap unit tiga Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan amankan tiga Kawasaki Ninja serta satu motor Honda MSX limited Edition.
Kedua pelaku yang diamankan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yakni Ejs alias Ed (29) dan Bs alias Mz (27). Kedua pelaku ditangkap di Simpang DAM muka Kuning, saat mencari pelanggan untuk menjual barang curian mereka.
Dari pengembangan sementara Ejs diketahui sebagai otak sekaligus mencari target yang akan dicuri, sementara Bs diketahui sebagai joki.
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah aksi kedua pelaku viral di media sosial yang ada di Kota Batam.
“Aksi kedua pelaku viral saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berdasarkan video tersebut tim Jatanras melakukan penelurusan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Adip.
Dari hasil pengembangan polisi kedua tersangka diketahui merupakan residivis yang baru satu tahun kurang menghirup udara segar, setelah menjalani masa tahanan atas kasus yang sama.
Sejak keluar penjara kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Hal tersebut membuat kedua pelaku melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian motor.
Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci T dan kunci Y yang sudah dimodifikasi.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pengerusakan kunci motor,” kata Adip.
Sementara atas aksi yang dilakukan pelaku, polisi menyita tiga unit motor Kawasaki ninja dan satu unit motor Honda MSX limited edition.
Dari hasil penyidikan sementara Adip mengatakan barang yang berhasil dicuri pelaku belum sempat dijual dan masih disimpan di tempat persembunyian mereka.
“Satu unit kita amankan di wilayah Sekupang dan satu unit kita amankan di daerah Batuaji, sementara dua unit lainnya kita amankan dari tangan tersangka,” kata Adip.
Dia juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tersangka sampai saat ini masih banyak diam saat ditanya penyidik.
“Kasus ini masih kita kembangkan, kita masih Lidik apakah sudah ada barang hasil curian yang sudah dijual dan siapa penadanya,” kata Adip.
Sementara untuk mengelabui para pemilik kendaraan tersangka melakukan penghapusan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Dari empat barang bukti yang kita amankan, tiga barang bukti yakni Kawasaki Ninja sudah tidak ada lagi nomor rangka dan nomor mesinnya, karena sudah di hapus oleh tersangka,” kata Adip.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Untuk pemilik motor Ninja yang memiliki surat lengkap terhadap kendaraan tersebut bisa mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk melihat kendaraan barang bukti yang diamankan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci. |Editor: Redaksi