Dua Spesialist Pencuri Motor Kawasaki Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di dampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggiring kedua tersangka melihat barang bukti, Kamis (14/3/2024). Matapedia6.com/ Luci

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di dampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menggiring kedua tersangka melihat barang bukti, Kamis (14/3/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua spesialist pencuri motor Kawasaki Ninja ditangkap unit tiga Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan amankan tiga Kawasaki Ninja serta satu motor Honda MSX limited Edition.

Kedua pelaku yang diamankan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yakni Ejs alias Ed (29) dan Bs alias Mz (27). Kedua pelaku ditangkap di Simpang DAM muka Kuning, saat mencari pelanggan untuk menjual barang curian mereka.

Dari pengembangan sementara Ejs diketahui sebagai otak sekaligus mencari target yang akan dicuri, sementara Bs diketahui sebagai joki.

Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah aksi kedua pelaku viral di media sosial yang ada di Kota Batam.

“Aksi kedua pelaku viral saat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berdasarkan video tersebut tim Jatanras melakukan penelurusan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Adip.

Dari hasil pengembangan polisi kedua tersangka diketahui merupakan residivis yang baru satu tahun kurang menghirup udara segar, setelah menjalani masa tahanan atas kasus yang sama.

Sejak keluar penjara kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Hal tersebut membuat kedua pelaku melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian motor.

Untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menggunakan kunci T dan kunci Y yang sudah dimodifikasi.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pengerusakan kunci motor,” kata Adip.

Sementara atas aksi yang dilakukan pelaku, polisi menyita tiga unit motor Kawasaki ninja dan satu unit motor Honda MSX limited edition.

Dari hasil penyidikan sementara Adip mengatakan barang yang berhasil dicuri pelaku belum sempat dijual dan masih disimpan di tempat persembunyian mereka.

“Satu unit kita amankan di wilayah Sekupang dan satu unit kita amankan di daerah Batuaji, sementara dua unit lainnya kita amankan dari tangan tersangka,” kata Adip.

Dia juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tersangka sampai saat ini masih banyak diam saat ditanya penyidik.

“Kasus ini masih kita kembangkan, kita masih Lidik apakah sudah ada barang hasil curian yang sudah dijual dan siapa penadanya,” kata Adip.

Sementara untuk mengelabui para pemilik kendaraan tersangka melakukan penghapusan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Dari empat barang bukti yang kita amankan, tiga barang bukti yakni Kawasaki Ninja sudah tidak ada lagi nomor rangka dan nomor mesinnya, karena sudah di hapus oleh tersangka,” kata Adip.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Untuk pemilik motor Ninja yang memiliki surat lengkap terhadap kendaraan tersebut bisa mendatangi Ditreskrimum Polda Kepri untuk melihat kendaraan barang bukti yang diamankan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci. |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB