Home / Hukum Kriminal

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:33 WIB

Edarkan Uang Palsu, Ns Ditangkap Polsek Batuampar

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Batuampar, Rabu (27/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek Batuampar

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Batuampar, Rabu (27/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek Batuampar

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar tangkap pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan sita barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pelaku pengedar uang palsu di wilayah Batuampar berhasil diungkap Polisi setelah pedagang di bazar ramadan daerah Melcem RT002/RW018 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, membuat laporan ke polsek.

Pelaku yang di amankan berinisial NS (47) ditangkap di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno kasus ini berawal pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 18.30 WIB korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem, pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong.

Saat itu total belanja pelaku sebesar Rp 18 ribu kemudian pelaku NS langsung menyerahkan rupiah palsu pecahan seratus ribu dan setelah uang diterima korban MA kemudian korban MA mengembalikan uang sisa belanja pelaku NS sebesar Rp 82 ribu.

Kemudian pelaku NS langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA.

Namun ketika MA memegang uang palsu pecahan seratus ribu dari pelaku NS, korban MA merasa curiga dan merasa aneh karena uangnya terasa kasar.

Uang tersebut tampak buram selanjutnya MA mengambil selembar uang kertas pecahan seratus Rp 100 ribu dari dalam tasnya untuk membandingkan uang yang diterima dari pelaku NS.

MA memberi tahu kepada pedang lainnya bahwa telah menerima uang palsu dari pelaku tersebut hingga mengabarkan kepada polisi.

“Jadi setelah menerima laporan kita langsung amankan pelaku di Pinggir Jalan Sei Tering I, Tanjung Sengkuang bersama barang bukti 22  22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM warna hitam,” ungkap dia.

Atas kejadian ini, Kompol Dwihatmoko mengimbau masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi dengan orang lain dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak kenal.

Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Kapolsek Batuampar saat memintai keterangan kepada salah satu tersangka di halaman Polsek Batuampar, Kamis (6/2/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Hukum Kriminal

Polsek Batu Ampar Bongkar Sindikat Curanmor di Batam, Lima Pelaku Diamankan

Hukum Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku yang Curi Motor saat Ditinggal ke Kamar Mandi di Pertokoan Waheng Centra
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers di lobi utama Polresta Barelang, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar

Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Modus Lewat Lipatan Jeans di Bandara dan Pelabuhan
Kobaran api yang membakar lantai tiga ruko di Bengkong Indah Atas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (5/2/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Lantai Tiga Ruko di Bengkong Terbakar, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap dua Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Gunakan Modus Pekerjaan dan Kecanduan Judi Slot

Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ringkus Jambret Bermodus Tanya Alamat yang Rampas Perhiasan Korban

Hukum Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Batam, Satu Pelaku Anak Dibawah Umur