Edarkan Uang Palsu, Ns Ditangkap Polsek Batuampar

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Batuampar, Rabu (27/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek Batuampar

Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah Batuampar, Rabu (27/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Polsek Batuampar

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar tangkap pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan sita barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pelaku pengedar uang palsu di wilayah Batuampar berhasil diungkap Polisi setelah pedagang di bazar ramadan daerah Melcem RT002/RW018 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, kota Batam, membuat laporan ke polsek.

Pelaku yang di amankan berinisial NS (47) ditangkap di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno kasus ini berawal pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 18.30 WIB korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem, pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong.

Saat itu total belanja pelaku sebesar Rp 18 ribu kemudian pelaku NS langsung menyerahkan rupiah palsu pecahan seratus ribu dan setelah uang diterima korban MA kemudian korban MA mengembalikan uang sisa belanja pelaku NS sebesar Rp 82 ribu.

Kemudian pelaku NS langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA.

Namun ketika MA memegang uang palsu pecahan seratus ribu dari pelaku NS, korban MA merasa curiga dan merasa aneh karena uangnya terasa kasar.

Uang tersebut tampak buram selanjutnya MA mengambil selembar uang kertas pecahan seratus Rp 100 ribu dari dalam tasnya untuk membandingkan uang yang diterima dari pelaku NS.

MA memberi tahu kepada pedang lainnya bahwa telah menerima uang palsu dari pelaku tersebut hingga mengabarkan kepada polisi.

“Jadi setelah menerima laporan kita langsung amankan pelaku di Pinggir Jalan Sei Tering I, Tanjung Sengkuang bersama barang bukti 22  22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM warna hitam,” ungkap dia.

Atas kejadian ini, Kompol Dwihatmoko mengimbau masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi dengan orang lain dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak kenal.

Untuk saat ini pelaku dikenakan pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru