MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita empat unit apartemen di kawasan Nagoya City Walk, Batam, pada Selasa (26/11/2024).
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021.
Empat apartemen tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi oleh Muflihun, mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Riau periode 2020–2021.
Muflihun juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua periode (2022–Mei 2024).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Muflihun.
“Penyitaan aset ini bagian dari pengembangan kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang sedang kami tangani,” ujar Nasriadi pada Minggu (8/12/2024).
Selain di Batam, penyidik juga berencana menyita aset lain di daerah Sumatera Barat, yang disinyalir dibeli menggunakan hasil korupsi.
“Tim akan berangkat ke Padang dan beberapa daerah lainnya untuk menelusuri aset yang disembunyikan atas nama orang lain,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita barang-barang mewah, memblokir rekening, dan mendalami transaksi yang diduga terkait kasus korupsi ini.
Beberapa aset ditemukan atas nama orang-orang yang dekat dengan tersangka, yang diyakini digunakan untuk mengamankan hasil korupsi.
Kasus SPPD Fiktif
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau pada 2020 dan 2021. Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu, diduga menjadi aktor utama. Proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023.
“Penyitaan aset di Batam ini adalah bagian dari langkah kami menindaklanjuti kasus SPPD fiktif yang melibatkan mantan Setwan DPRD Riau,” tegas Nasriadi.
Polda Riau memastikan akan terus menggali fakta dan menelusuri aliran dana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut.
Daftar Aset yang Disita
Berikut adalah detail empat apartemen yang disita Ditreskrimsus Polda Riau:
1. Tipe Studio Lantai 16 Nomor 10 – Atas nama Muflihun, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.
2. Tipe Studio Lantai 25 Nomor 08 – Atas nama Mira Susanti, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.
3. Tipe Studio Lantai 25 Nomor 09 – Atas nama Mira Susanti, senilai Rp 557 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2023.
4. Tipe Studio Lantai 7 Nomor 09 – Atas nama Teddy Kurniawan, senilai Rp 517 juta, dibeli pada 2020 dengan pelunasan pada 2022.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp 2,1 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega