Home / Hukum Kriminal

Jumat, 5 Januari 2024 - 13:37 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri di Hadapkan ke Publik

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat pelaku pengeroyokan anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dihadapkan ke Muka umum saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya pada 1 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 01:00WIB. RAT anak dari Nyanyang Harris Pratamura Anggota DPRD Provinsi Kepri dikeroyok di salah satu Kafe kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam.

Pada malam kejadian seleb tiktok berinisial SM sedang mengisi acara menjadi guest star malam pergantian tahun baru di kafe tersebut, tak lama setelah pergantian tahun terjadi keributan.

Dimana RAT dikeroyok oleh sejumlah remaja, saat itu juga SM yang mengisi acara turut melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota dewan tersebut.

RAT yang diketahui masih anak dibawah umur dan duduk dikelas 10 SMK babak belum setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. Dari hasil visum, RAT mengalami luka dibagian bibir.

Atas kejadian tersebut orangtua RAT langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.

Setelah Polisi menerima laporan, Unitreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran dan mengamankan empat pelaku pengeroyokan yakni SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ.

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Senin 1 januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orangtua korban.

Dari keterangan orangtua korban para pelaku membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali.

Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

Moch Dwi Ramadhanto mengatakan hal tersebut berawal saat pelaku dan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe.

Dia juga mengatakan ke empat pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan sementara tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Spanduk penolakan warga yang dipasang di pagar tembok perumahan permata Baloi atas pembukaan akses jalan dari Baloi apartemen lewat komplek permata Baloi, Jumat (18/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Spanduk Penolakan Warga Permata Baloi Hilang Misterius, Diduga Ada Oknum Berkepentingan
Kapolda Kepri saat memberikan arah dihadapan seluruh personel Polda Kepri pada upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Ingatkan Jaga Kamtibmas Ditengah Kebijakan AS Naikan Tarif Impor
MRA saat berjalan masuk ke dalam rumahnya di bida Asri I, Batam Kota, Batam Centre, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Remaja di Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal, Luka Tiga Jahitan di Dada Kanan
Kondisi akses ke sungai Baloi Indah yang ditutup menggunakan seng, agar warga dan juga media tidak bisa mengambil gambar Deri lokasi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Warga Pertanyakan Penutupan Akses ke Sungai Baloi Indah, Diduga Akal akalan Oknum Tertentu

Hukum Kriminal

Warga Permata Baloi Cluster Manggo Blok G1-G20 Tolak Pembangunan Akses dari Baloi Apartemen ke Permata Baloi
Ibu anak saat memberikan ucapan terimakasih kepada polisi yang sudah membina anaknya setelah videonya viral, Selasa (15/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Gegara Tak Dibeli Motor Anak di Batam Tega Pukul Ayah, Polsek Sagulung Langsung Bertindak
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Batam Yusril Koto Diteror, Empat Ban Mobil di Gembos Orang Tak Dikenal

Hukum Kriminal

Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban