MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat pelaku pengeroyokan anak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dihadapkan ke Muka umum saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya pada 1 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 01:00WIB. RAT anak dari Nyanyang Harris Pratamura Anggota DPRD Provinsi Kepri dikeroyok di salah satu Kafe kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam.
Pada malam kejadian seleb tiktok berinisial SM sedang mengisi acara menjadi guest star malam pergantian tahun baru di kafe tersebut, tak lama setelah pergantian tahun terjadi keributan.
Dimana RAT dikeroyok oleh sejumlah remaja, saat itu juga SM yang mengisi acara turut melakukan pengeroyokan terhadap anak anggota dewan tersebut.
RAT yang diketahui masih anak dibawah umur dan duduk dikelas 10 SMK babak belum setelah dikeroyok oleh sekelompok orang. Dari hasil visum, RAT mengalami luka dibagian bibir.
Atas kejadian tersebut orangtua RAT langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.
Setelah Polisi menerima laporan, Unitreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengejaran dan mengamankan empat pelaku pengeroyokan yakni SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ.
Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Senin 1 januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terjadi pengeroyokan yang dilaporkan oleh orangtua korban.
Dari keterangan orangtua korban para pelaku membawa korban ke teras selanjutnya meninju wajah, menendang ke arah perut dan kepala korban sebanyak 1 kali.
Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
Moch Dwi Ramadhanto mengatakan hal tersebut berawal saat pelaku dan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe.
Dia juga mengatakan ke empat pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan sementara tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Penulis: luci | Editor: Redaksi