Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua dari sepuluh pelaku pengeroyokan yang di Apartemen Formosa, Jumat (6/12/2024).

Kombes Pol Dony Alexander, Dirkrimum Polda Kepri, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap delapan pelaku lainnya.

“Dua tersangka sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” ujar Dony.

Korban dalam kejadian ini yakni Rudi (34), warga Karimun, dimana korban dikeroyok di lantai tujuh apartemen mewah di Batam itu.

Kuasa hukum korban, Rudianto, menjelaskan kejadian berawal ketika kliennya mengambil foto di lantai tujuh, yang disebut sebagai lokasi tempat perjudian.

“Klien kami dicegat oleh orang manajemen di lantai tujuh, dibawa ke ruangan VIP, lalu diperiksa handphone-nya,” kata Rudianto.

Korban diminta membuka baju dan kacamata, serta disekap selama satu jam dan diinterogasi selanjutnya dikeroyok hingga babak belur.

Rudianto mengatakan tidak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh, dan foto-foto keluarga korban turut disita oleh pelaku.

Dari pengakuan korban, terdapat sepuluh orang di ruangan VIP, termasuk salah satu warga negara Singapura.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit awal bros Kota Batam.

Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap seluruh pelaku dan mengusut tuntas kasus ini.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru