Hakim Vonis 34 Terdakwa Kasus Rempang Galang

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus aksi bela Rempang Galang pada Senin (25/3/2024) sore. Dalam sidang sebanyak 34 terdakwa pun mengikuti detik-detik pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan Hakim Ketua David P Sitorus dengan bervariasi. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujar hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

“Para terdakwa menerima putusan,” ujar Suwandi penasihat hukum tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian, sidang tersebut dikawal oleh KY. Di sisi lain keluarga terdakwa tampak histeris menahan kesedihan atas putusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur para terdakwa dapat lebaran di rumah.

“Tadi vonis adik saya Rinto 6 bulan 15 hari. Beberapa hari lagi ke luar. Alhamdulillah,” ujar Tian pada matapedia6.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau buntut kericuhan unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Aksi ini buntut pengembangan Rempang Eco City.

Awalnya aksi demonstran berlangsung damai namun beberapa jam kemudian pecah. Massa kemudian melempari kantor BP Batam.

Peristiwa ini mengakibatkan petugas kepolisian dan BP Batam mengalami luka-luka hingga dilakukan pembubaran dan menangkap para tersangka yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru