Home / Hukum Kriminal

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45 WIB

Hakim Vonis 34 Terdakwa Kasus Rempang Galang

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus aksi bela Rempang Galang pada Senin (25/3/2024) sore. Dalam sidang sebanyak 34 terdakwa pun mengikuti detik-detik pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan Hakim Ketua David P Sitorus dengan bervariasi. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujar hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

“Para terdakwa menerima putusan,” ujar Suwandi penasihat hukum tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian, sidang tersebut dikawal oleh KY. Di sisi lain keluarga terdakwa tampak histeris menahan kesedihan atas putusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur para terdakwa dapat lebaran di rumah.

“Tadi vonis adik saya Rinto 6 bulan 15 hari. Beberapa hari lagi ke luar. Alhamdulillah,” ujar Tian pada matapedia6.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau buntut kericuhan unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Aksi ini buntut pengembangan Rempang Eco City.

Awalnya aksi demonstran berlangsung damai namun beberapa jam kemudian pecah. Massa kemudian melempari kantor BP Batam.

Peristiwa ini mengakibatkan petugas kepolisian dan BP Batam mengalami luka-luka hingga dilakukan pembubaran dan menangkap para tersangka yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Share :

Baca Juga

Anggota Ditlantas Polda Kepri saat melakukan operasi Seligi disalah satu titik yang ada di Kota Batam, Minggu (23/2/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Operasi Seligi 2025 Antisipasi Balap Liar 12 Pengendara Ditilang
Ratusan calon pekerja yang tertipu oleh dua oknum saat mendatangi Polsek Batam Kota, Sabtu (22/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Ratusan Calon Pekerja di Batam Lapor Polisi, Bayar Rp 1 Juta Dijanjikan Bisa Masuk Kerja
Tim gabungan yang dipimpin Ditresnarkoba Polda Kepri razia Tempat hiburan Malam di Kota Batam, Sabtu (21/2/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Razia Tempat Hiburan Malam di Batam, Empat Pengunjung Positif Narkotika
Antrean mobil saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang ada di Kota Batam, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Solar Langka di Batam, Organda Desak Pertamina Bertindak Cepat
Tukang Rekap dan pemain judi togel yang ditangkap Jatanras Polresta Barelang di Batam, Rabu (19/2/2025) lalu saat menjalani penyidikan di unit Jatanras, Jumat (21/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Jatanras Polresta Barelang Tangkap Tukang Rekap dan Pemain Judi Togel di Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Denny Langie, saat memberikan keterangan kepada media di Polresta Barelang, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

46 Hari, Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap 13 Kasus Narkoba di Batam
Petugas dari Satgas Gakkum Ditlantas Polda Kepri saat melakukan Razia di jalan Hang Tuah Nongsa Kota Batam, Kamis (20/2/2025). Matapedia6.com/Dok Ditlantas

Hukum Kriminal

Polisi Razia di Jalan Hang Tuah Nongsa Batam, 7 Motor dan 3 Mobil Terjaring
Tim gabungan robohkan dua unit kamar kos setelah penghuninya terlibat peredaran Narkotika dan ditangkap Polda Kepri, Rabu (19/2/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Tim Gabungan Robohkan Dua Kamar Kos di Simpang Dam, Penghuni Terlibat Narkotika