Hakim Vonis 34 Terdakwa Kasus Rempang Galang

Senin, 25 Maret 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto:Zal/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang putusan kasus aksi bela Rempang Galang pada Senin (25/3/2024) sore. Dalam sidang sebanyak 34 terdakwa pun mengikuti detik-detik pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Putusan dibacakan Hakim Ketua David P Sitorus dengan bervariasi. Ada yang divonis 6 bulan 15 hari hingga divonis 6 bulan 21 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tuntutan 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa penjara 6 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan 6 bulan 14 hari. Para terdakwa divonis melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” ujar hakim.

Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

“Para terdakwa menerima putusan,” ujar Suwandi penasihat hukum tergabung dalam tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang kepada wartawan usai sidang.

Namun demikian, sidang tersebut dikawal oleh KY. Di sisi lain keluarga terdakwa tampak histeris menahan kesedihan atas putusan tersebut. Mereka mengaku bersyukur para terdakwa dapat lebaran di rumah.

“Tadi vonis adik saya Rinto 6 bulan 15 hari. Beberapa hari lagi ke luar. Alhamdulillah,” ujar Tian pada matapedia6.

Diketahui, kasus ini bergulir ke meja hijau buntut kericuhan unjuk rasa di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu. Aksi ini buntut pengembangan Rempang Eco City.

Awalnya aksi demonstran berlangsung damai namun beberapa jam kemudian pecah. Massa kemudian melempari kantor BP Batam.

Peristiwa ini mengakibatkan petugas kepolisian dan BP Batam mengalami luka-luka hingga dilakukan pembubaran dan menangkap para tersangka yang diketahui ikut melempar dan melawan petugas.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru