Hakim Vonis Hartono alias Amiang 15 Bulan Penjara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Hartono alias Amiang, pelaku dugaan pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall.

Putusan dibacakan pada Selasa (7/10/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Fausi didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi sebagai hakim anggota.

Dikutip berkas perkara di SIPP PN nomor perkara 203/Pid.B/2025/PN Tpg terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan putusan tersebut.

“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, wartawan pada Kamis (9/10/2025).

Sementara penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Sesuai KUHAP, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Heru.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall Jalan Pos Kota Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan keributan di area hiburan malam pusat kota.**

Berita Terkait

Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen
Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia
Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang
Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan
Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal
Kemenag Tanjungpinang Perkasa: Dua Tahun Beruntun Sabet Predikat Badan Publik Informatif di Kepri
Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi
PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:32 WIB

Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Senin, 9 Februari 2026 - 21:42 WIB

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 23:17 WIB

Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:39 WIB

Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal

Berita Terbaru