Hakim Vonis Hartono alias Amiang 15 Bulan Penjara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

Terdakwa saat keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Foto:dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Hartono alias Amiang, pelaku dugaan pengeroyokan di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall.

Putusan dibacakan pada Selasa (7/10/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Fausi didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi sebagai hakim anggota.

Dikutip berkas perkara di SIPP PN nomor perkara 203/Pid.B/2025/PN Tpg terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati membenarkan putusan tersebut.

“Putus 1 tahun 3 bulan. Untuk amar putusannya kami belum terima,” ujar Desta saat dikonfirmasi, wartawan pada Kamis (9/10/2025).

Sementara penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Sesuai KUHAP, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Saat ini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Heru.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.14 WIB di depan Lift Majestik KTV Room, Bintan Mall Jalan Pos Kota Tanjungpinang.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan keributan di area hiburan malam pusat kota.**

Berita Terkait

Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi
PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja 
Henky Mohari Pimpin KPID Kepri, Kawal Penyiaran Sehat dan Bermartabat
MIN Tanjungpinang Torehkan Prestasi Adiwiyata 2025, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Menpar Serahkan Sertifikat Halal untuk UMKM di Pulau Penyengat, Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal Indonesia
Nenny Dwiyanna Nyanyang Nahkodai IWSS Kepri
I Wayan Wiradarma Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Gantikan I Ketut Kasna Dedi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:41 WIB

Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi

Selasa, 4 November 2025 - 16:31 WIB

PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Henky Mohari Pimpin KPID Kepri, Kawal Penyiaran Sehat dan Bermartabat

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:07 WIB

MIN Tanjungpinang Torehkan Prestasi Adiwiyata 2025, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Menpar Serahkan Sertifikat Halal untuk UMKM di Pulau Penyengat, Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal Indonesia

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB