Hampir Tenggelam di Dam Sei Ladi Batam, Cerita Pelarian Muhammad Ali Rokan

Kamis, 26 September 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Hampir tenggelam di Dam Sei Ladi, Kota Batam saat mencoba berenang. Cerita Muhammad Ali Rokan (33) pelaku penusukan Ami Yuliati, pengemudi toyota Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Selasa (24/9/2024).

Usai dibekuk Jatanras Polresta Barelang Muhammad Ali Rokan (33) menceritakan setelah keluar dari mobil dirinya bersembunyi di Hutan hingga malam hari.

Setelah hari mulai malam Ali Rokan pelaku penganiayaan Ami Yuliati mulai menelusuri hutan Sei Ladi, dan sempat berenang mencari jalan agar bisa keluar dari hutan Sei Ladi.

Baca juga: Pelaku Penusukan di Sei Ladi Ditangkap Polisi di Punggur Kota Batam

“Saya sempat tenggelam dan minta tolong. Saya akhirnya pelan-pelan kembali ke pinggir dan menyusuri hutan sampai keluar ke hutan Suka Jadi,” kata Ali Rokan kepada wartawan.

Ditengah hutan Ali Rokan mengaku tidak merasa takut. Sebab yang ada dipikirannya malam itu hanyalah bisa melarikan diri dari kejaran polisi yang sudah memburunya sejak kejadian tersebut.

“Saya terus berjalan di dalam hutan dan naik bukit. Saya keluar di belakang perumahan Sukajadi,” katanya.

Dia menceritakan setelah tiba di belakang perumahan Sukajadi Ali Rokan teringat istrinya dan dia mulai menyesal.

Ditengah penyesalannya dirinya meneruskan perjalanan hingga tiba di Punggur. Dan sampai di punggur dirinya tidak berani pulang ke rumahnya dan pergi ke rumah mertuanya.

Tidak berapa lama setelah di rumah mertuanya polisi langsung tiba dan menjemputnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali Rokan disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru