Hasan Dicecar 55 Pertanyaan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan, selanjutnya penyidik Polres Bintan, melakukan gelar Perkara dan hasil gelar Perkara diputuskan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) langsung ditahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya.

“Apabila penyidik membutuhkan keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B,” kata Riky.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu,” kata Marganda.

Sementara peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru