Hasan Dicecar 55 Pertanyaan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Minggu, 9 Juni 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Mantan penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat berada di ruang penyidik didampingi pengacaranya, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Diperiksa kurang lebih 11 jam dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan, selanjutnya penyidik Polres Bintan, melakukan gelar Perkara dan hasil gelar Perkara diputuskan Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) langsung ditahan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan penahan terhadap Hasan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya.

“Apabila penyidik membutuhkan keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B,” kata Riky.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Hasan dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan seputar dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara Hasan telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” kata Marganda.

Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.

“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap Hasan berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu,” kata Marganda.

Sementara peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru