Hasan Jalani Pemeriksaan 11 Jam dan Langsung di Tahan, Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan

Sabtu, 8 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bintan, Jumat (7/6/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BINTAN  – Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 Jam di ruang penyidik Polres Bintan, Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung dijebloskan ke dalam penjara.

Kasus yang dihadapi Hasan diketahui pemalsuan dokumen lahan tumpang tindih milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan tiba di Kantor Polres Bintan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.30WIB.

Dan sempat memberikan pernyataan kepada awak media, dimana kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut Hasan juga mengatakan dirinya sudah pamit ke keluarga untuk memenuhi panggilan penyidik.

Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Hasan memasuki ruang penyidik.

Saat pemeriksaan berlangsung Hasan juga masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah salat Jumat di masjid yang tidak jauh dari Polres Bintan.

Setelah selesai menjalankan salat Jumat, hasan kembali ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Dan sekitar pukul 23.30 WIB, pemeriksaan dinyatakan selesai dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hasan di Rutan Polres Bintan.

Sementara atas penahanan tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo belum memberikan komentar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru