MATAPEDIA6.com, BINTAN – Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 Jam di ruang penyidik Polres Bintan, Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Kasus yang dihadapi Hasan diketahui pemalsuan dokumen lahan tumpang tindih milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Hasan tiba di Kantor Polres Bintan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 10.30WIB.
Dan sempat memberikan pernyataan kepada awak media, dimana kedatangan dirinya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kesempatan tersebut Hasan juga mengatakan dirinya sudah pamit ke keluarga untuk memenuhi panggilan penyidik.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Hasan memasuki ruang penyidik.
Saat pemeriksaan berlangsung Hasan juga masih diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah salat Jumat di masjid yang tidak jauh dari Polres Bintan.
Setelah selesai menjalankan salat Jumat, hasan kembali ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Dan sekitar pukul 23.30 WIB, pemeriksaan dinyatakan selesai dan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hasan di Rutan Polres Bintan.
Sementara atas penahanan tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo belum memberikan komentar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega