MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, gagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok produksi dari Indonesia ke Singapura Lewat Jalur Ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan dan dikirim melalui jasa ekspedisi KK Trading di Batam Center.
Pengungkapan kasus ini terjadi dilakukan oleh Unit 3 dan 4 Sundit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman ilegal rokok ke luar negeri.
Pihak ekspedisi KK Trading juga mencurigai paket yang dikirim, karena dikemas dalam dus makanan ringan dengan berat yang tidak wajar.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ribuan batang rokok berbagai merek, seperti Surya dan Marlboro, tersembunyi di dalam kemasan makanan ringan.
“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 30 dus atau sekitar 153.272 batang,” ujar Ruslaeni dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan kali pertama para pelaku melakukan penyelundupan.
Mereka telah menggunakan modus serupa sebanyak empat kali, dengan cara memalsukan dokumen pengiriman dan menyamarkan rokok dalam wadah makanan ringan.
Dari hasil perhitungan, nilai total rokok ilegal yang akan diselundupkan mencapai Rp 1,53 miliar.
Dengan tarif pajak 10%, negara seharusnya menerima pemasukan pajak sebesar Rp 153,2 juta.
Namun, akibat upaya penyelundupan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang dan barang bukti.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ujar Ruslaeni.
Untuk sementara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon