Home / Hukum Kriminal

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:50 WIB

Hendak Diselundupkan ke Singapura, Ribuan Batang Rokok Surya dan Marlboro Ditangkap Polda Kepri

Puluhan dus yang berisi rokok di dalam kemasan makanan ringan yang hendak dikirim ke Singapura digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (13/3/2025). Matapedia6.com/Dok Ditreskrimsus

Puluhan dus yang berisi rokok di dalam kemasan makanan ringan yang hendak dikirim ke Singapura digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (13/3/2025). Matapedia6.com/Dok Ditreskrimsus

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, gagalkan upaya penyelundupan ribuan batang rokok produksi dari Indonesia ke Singapura Lewat Jalur Ekspedisi.

Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan dan dikirim melalui jasa ekspedisi KK Trading di Batam Center.

Pengungkapan kasus ini terjadi dilakukan oleh Unit 3 dan 4 Sundit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman ilegal rokok ke luar negeri.

Pihak ekspedisi KK Trading juga mencurigai paket yang dikirim, karena dikemas dalam dus makanan ringan dengan berat yang tidak wajar.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan ribuan batang rokok berbagai merek, seperti Surya dan Marlboro, tersembunyi di dalam kemasan makanan ringan.

“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 30 dus atau sekitar 153.272 batang,” ujar Ruslaeni dalam konferensi pers, Jumat (14/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini bukan kali pertama para pelaku melakukan penyelundupan.

Mereka telah menggunakan modus serupa sebanyak empat kali, dengan cara memalsukan dokumen pengiriman dan menyamarkan rokok dalam wadah makanan ringan.

Dari hasil perhitungan, nilai total rokok ilegal yang akan diselundupkan mencapai Rp 1,53 miliar.

Dengan tarif pajak 10%, negara seharusnya menerima pemasukan pajak sebesar Rp 153,2 juta.

Namun, akibat upaya penyelundupan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang dan barang bukti.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ujar Ruslaeni.

Untuk sementara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102A Jo Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai penahanan supir mobil Luxio yang menewaskan AKBP Roro Arikawati Kusumaningdyah, perwira menengah Polda Kepri, Kamis (13/3/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Terima Hasil TAA, Sopir Luxio Sebabkan Kematian AKBP Roro Langsung Ditahan

Hukum Kriminal

Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif
Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam