MATAPEDIA6.com, BATAM – Kabur dari rumah majikan setelah berhasil mencuri uang ratusan juta. Asisten Rumah Tangga (ART) di kota Batam ditangkap Polsek Lubuk Baja sebelum sempat kabur ke Jakarta.
Penangkapan ART inisial H dilakukan Minggu (17/3/2024) lalu di kos-kosan yang ada wilayah kelurahan kavling Sei Tering Bengkong Kota Batam.
Pelaku ditangkap setelah korban, yakni majikannya Ernawati membuat laporan pencurian ke Polsek Lubuk Baja pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan kronologi kejadian dimana pada Jumat (15/3/2024) lalu, korban yakni Ernawati yang tinggal di Komplek Bumi Indah Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sedang berada di Jakarta, sementara yang tinggal di rumah adalah orangtuanya bersama ART.
Ernawati mendapat informasi dari orangtuanya bahwa ART yakni H tidak ada di rumah dan sudah kabur.
Atas informasi tersebut Ernawati meminta orangtuanya untuk mengecek lemari di dalam kamarnya karena dirinya menyimpan uang di dalam tas warna hitam di dalam lemari.
Saat orangtuanya mengecek diketahui uang seperti disebutkan sudah tidak ada lagi. setelah tiba di Kota Batam Ernawati membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Polsek Lubuk Baja, yang menerima laporan dari korban memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP di rumah korban dan ditemukan aksi pelaku terekam CCTv.
Berdasarkan alat bukti rekaman CCTv yang didapat di rumah korban, unit reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (17/3/2024) di Kavling Sei Tering Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, $1600 Dollar Singapore, dan €370 Euro.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan dari hasil keterangan yang didapatkan bahwa pelaku hendak pulang ke Jakarta dan akan berangkat pada Rabu (20/3/2024) yang akan datang.
Yudi menjelaskan kronologis penangkapan dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bawa ada penghuni baru kamar kos di wilayah Kavling Sei Tering Bengkong.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Jonatan Reinhard Pakpahan langsung turun ke lokasi.
“Di lokasi kita melihat ada warga seperti ciri-ciri yang ada di dalam kamera CCTv di yang kita gunakan sebagai barang bukti,” kata Yudi.
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, selain itu polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa uang tunai pecahan rupiah dan juga uang asing.
Untuk sementara pelaku di jerat Pasal 362 KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi