Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Senin (25/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Senin (25/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepanjang 2025 hingga bulan Agustus, Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menangkap 84 tersangka. Capaian ini menempatkan Polda Kepri di peringkat pertama nasional dalam penindakan TPPO.

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas PP-TPPO Tahun 2025 oleh Asistensi Staf Operasi (Astamaops) Polri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Drs. Adi Prihantara menegaskan pentingnya peran gugus tugas untuk membina masyarakat sekaligus menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran di wilayah perbatasan.

“Menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran berarti menjaga marwah daerah kita. Mari satukan persepsi, saling memberi saran, dan jalankan fungsi sesuai peran masing-masing,” ujar Adi Prihantara.

Baca juga: Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo menyebut forum koordinasi ini sebagai ajang strategis untuk mengevaluasi program, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah-langkah solusi yang komprehensif.

“Keberhasilan gugus tugas tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani, tetapi dari kemampuan mencegah jatuhnya korban baru,” tegas Anom Wibowo.

Dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan TPPO juga disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa. Kapolri menegaskan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika melibatkan oknum internal kepolisian.

Sebagai bukti keseriusan, pemerintah telah memperkuat dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, yang membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dalam kurun Oktober–November 2024, gugus tugas ini berhasil mengungkap 397 kasus, menangkap 482 tersangka, dan menyelamatkan 904 korban, sekaligus mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284,76 miliar.

Brigjen Pol Puji Santosa menegaskan, keberhasilan Polda Kepri merupakan contoh nyata komitmen dan konsistensi jajaran kepolisian di lapangan.

“Capaian ini adalah kebanggaan bersama sekaligus inspirasi bagi Polda lainnya untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan berkelanjutan dalam pemberantasan TPPO,” ujarnya.

Baca juga: Sat Polairud Polda Kepri Pastikan Keamanan Penumpang KM Kelud Saat Sandar di Batam

Kegiatan supervisi dan sosialisasi Gugus Tugas TPPO di Kepri berlangsung selama tiga hari, 25–27 Agustus 2025, sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor antara Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Menutup kegiatan, Brigjen Pol Anom Wibowo kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan TPPO.

“Penyelamatan korban adalah prioritas utama. Bersama, kita wujudkan Kepri yang aman, manusiawi, dan bebas dari perdagangan orang,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru