Honorer Pemko Batam di Sekupang Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

Sabtu, 21 September 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

MATAPEDIA6.com,BATAM – Seorang Honorer Pemerintah Kota Batam di salah satu Dinas di Sekupang, tega tiduri anak tirinya selama 3 tahun. Aksi bejat nya sudah tidak terhitung banyaknya selama tiga tahun.

Honorer tersebut yakni, EB (34) tega melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap anak tirinya sejak umur 10 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang Jumat (20/9/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan ibu korban sudah menikah secara sah sejak 10 tahun lalu.

“Saat pelaku dan korban menikah, anak tirinya masih berumur 3 tahun, dan mereka besarkan bersama dan menyekolahkan anak tersebut seperti anak pada umurnya” kata Heribertus.

Kasus ini terungkap setelah istri nya memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di dalam kamar pada Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB.

Heribertus menerangkan karena aksi pelaku kepergok, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh ibu korban.

Saat itu Pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukannya, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor. 

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, ibunkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Sementara Pelaku lantas melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024. 

Sementara untuk memoertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ancaman terhadap pelaku juga ditambah sepertiga karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru