Honorer Pemko Batam di Sekupang Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

Sabtu, 21 September 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

MATAPEDIA6.com,BATAM – Seorang Honorer Pemerintah Kota Batam di salah satu Dinas di Sekupang, tega tiduri anak tirinya selama 3 tahun. Aksi bejat nya sudah tidak terhitung banyaknya selama tiga tahun.

Honorer tersebut yakni, EB (34) tega melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap anak tirinya sejak umur 10 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang Jumat (20/9/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan ibu korban sudah menikah secara sah sejak 10 tahun lalu.

“Saat pelaku dan korban menikah, anak tirinya masih berumur 3 tahun, dan mereka besarkan bersama dan menyekolahkan anak tersebut seperti anak pada umurnya” kata Heribertus.

Kasus ini terungkap setelah istri nya memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di dalam kamar pada Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB.

Heribertus menerangkan karena aksi pelaku kepergok, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh ibu korban.

Saat itu Pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukannya, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor. 

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, ibunkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Sementara Pelaku lantas melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024. 

Sementara untuk memoertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ancaman terhadap pelaku juga ditambah sepertiga karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno
Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri
Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:54 WIB

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:15 WIB

Ayah di Batam Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Balita Anak Kandung Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:38 WIB

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

SM pelaku saat diamankan Polsek Bengkong atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya sendiri, Kamis (26/6/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Terungkap Cabuli Anak Kandung karena Kerap Menonton Video Porno

Jumat, 27 Jun 2025 - 19:54 WIB

Wali Kota Batam Amsakar bersama Direktur RSUD Embung Fatimah beberapa hari lalu. Foto;Diskominfo Batam

News

Warga Batam Bisa Berobat Cukup Tunjukkan KTP

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:51 WIB