Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja

Senin, 13 April 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin kerja dalam Operasi Wira Waspada 2026, setelah kedapatan beraktivitas di proyek dan kawasan industri tanpa dokumen yang sesuai.

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menyisir sejumlah titik industri sejak Maret 2026.

Operasi ini langsung membuahkan hasil saat petugas menciduk dua pria asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri. Keduanya masuk menggunakan izin tinggal kunjungan, namun justru bekerja layaknya tenaga profesional.

Perburuan berlanjut pada puncak operasi 7–10 April 2026. Di sebuah lokasi konstruksi, petugas kembali menggerebek aktivitas kerja ilegal dan mengamankan tiga WNA Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX.

Beberapa di antaranya sempat mencoba kabur saat petugas datang, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Tak berhenti di sektor konstruksi, tim juga menyasar perusahaan jasa pelatihan. Seorang instruktur keselamatan kerja asal Malaysia berinisial MS ikut diamankan saat tengah melatih karyawan, meski hanya mengantongi visa kunjungan yang melarang aktivitas bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami mengamankan lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka beraktivitas di area proyek dan industri, tetapi dokumennya tidak sesuai,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca juga:Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja

Saat ini, keenam WNA tersebut menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Imigrasi Batam. Petugas juga mengembangkan penyelidikan dengan membidik pihak penjamin yang diduga mempekerjakan mereka secara ilegal.

Wahyu menegaskan, Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya.

“Kami jaga kedaulatan hukum. Setiap WNA yang beraktivitas di Batam wajib patuh pada aturan Indonesia,” tutupnya.

Baca juga:Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru