Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja

Senin, 13 April 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin kerja dalam Operasi Wira Waspada 2026, setelah kedapatan beraktivitas di proyek dan kawasan industri tanpa dokumen yang sesuai.

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menyisir sejumlah titik industri sejak Maret 2026.

Operasi ini langsung membuahkan hasil saat petugas menciduk dua pria asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri. Keduanya masuk menggunakan izin tinggal kunjungan, namun justru bekerja layaknya tenaga profesional.

Perburuan berlanjut pada puncak operasi 7–10 April 2026. Di sebuah lokasi konstruksi, petugas kembali menggerebek aktivitas kerja ilegal dan mengamankan tiga WNA Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX.

Beberapa di antaranya sempat mencoba kabur saat petugas datang, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Tak berhenti di sektor konstruksi, tim juga menyasar perusahaan jasa pelatihan. Seorang instruktur keselamatan kerja asal Malaysia berinisial MS ikut diamankan saat tengah melatih karyawan, meski hanya mengantongi visa kunjungan yang melarang aktivitas bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami mengamankan lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka beraktivitas di area proyek dan industri, tetapi dokumennya tidak sesuai,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca juga:Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja

Saat ini, keenam WNA tersebut menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Imigrasi Batam. Petugas juga mengembangkan penyelidikan dengan membidik pihak penjamin yang diduga mempekerjakan mereka secara ilegal.

Wahyu menegaskan, Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya.

“Kami jaga kedaulatan hukum. Setiap WNA yang beraktivitas di Batam wajib patuh pada aturan Indonesia,” tutupnya.

Baca juga:Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru