Istri Muda Ahmad Yuda Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan Dituntut 6 Tahun Bui

Kamis, 28 Desember 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai wanita muda itu terbukti melakukan dan membantu membunuh korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap BLP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, mendekati maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023).

BLP diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 56 KUHPidana juncto undang-undang sistem peradilan anak.

Pasal 340 ini ancaman hukumannya 15 tahun, namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.

“Dalam kasus ini pasal 56 BLP berperan sebagai tidak aktif atau pasif dia diperintahkan Ahmad Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal disuruh seret dan bersihkan darah yang berceceran di lantai,” imbuhnya.

Untuk diketahui sidang tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (28/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan.

Cek berita artikel lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong
Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal
Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban
Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan
BC Batam Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara Hang Nadim, Tiga Tersangka Diamankan
Cekcok di Pub Batam Berujung Pengeroyokan, Polisi Amankan Empat Pelaku
Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:01 WIB

Razia Cipta Kondisi Satlantas Polresta Barelang Amankan 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:40 WIB

Diduga Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi, Pria di Bengkong Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:05 WIB

Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:25 WIB

Pencurian Rp 210 Juta dari Mobil di Parkiran KFC Tiban Masih Misterius, Polisi Tunggu Keterangan Korban

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:40 WIB

Ditpolair Polda Kepri Ajak Kapal Asing Melapor Jika Jadi Korban Perompakan

Berita Terbaru