MATAPEDIA6.com, BATAM– Wanita berinisial (BLP) istri muda Ahmad Yuda Siregar dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai wanita muda itu terbukti melakukan dan membantu membunuh korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap BLP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, mendekati maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel, Rabu (27/12/2023).
BLP diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 56 KUHPidana juncto undang-undang sistem peradilan anak.
Pasal 340 ini ancaman hukumannya 15 tahun, namun dengan sistem peradilan anak, ancaman hukumannya adalah setengah dari 15 tahun.
“Dalam kasus ini pasal 56 BLP berperan sebagai tidak aktif atau pasif dia diperintahkan Ahmad Yuda untuk mengambil ember berisi air, dan pada saat sudah meninggal disuruh seret dan bersihkan darah yang berceceran di lantai,” imbuhnya.
Untuk diketahui sidang tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (28/12/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi