MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri Batam memberikan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Batam, pada Kamis (11/1/2024).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Arif Wiratama memberikan beberapa materi kepada siswa-siswi SMKN 5 Batam.
Diantara pencegahan terjadinya perdagangan orang TPPO, ancaman hukum terhadap para pengguna narkotika, serta antisipasi kejahatan tindak pidana lainnya dan netralitas dalam Pemilu 2024.
“Jadi program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia, yang telah berjalan selama ini dalam sebulan dua kali. Ini sesuai arahan dari Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Andreas, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan bentuk inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negaranya, termasuk di kalangan pelajar.
“Kami senang karena sangat interaktif. Seperti tujuannya, kenali hukum jauhi hukuman, semoga ini bermanfaat dan bisa diaplikasikan oleh para siswa,” kata dia.
Ia mengapresiasi semangat para siswa SMKN 5 Batam untuk mengerti perihal penegakan hukum di Indonesia. Dalam kegiatan ini pun dibuka sesi tanya-jawab.
“Kegiatan ini sebagai preventif ( pencegahan), agar generasi muda tidak terjerumus sebagai pelaku tindak pidana maupun korban,” ujarnya lagi.
Di tempat yang sama Kepala SMKN 5 Batam Hendra, menyampaikan terima kasih atas kegiatan JMS digelar di sekolahnya. Ia berharap kegiatan ini dapat meminimalisir tindak pidana dilakukan oleh siswa.
“Letak SMKN 5 terletak di wilayah padat penduduk yang pastinya rawan terhadap hal-hal tak diinginkan. Jadi kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi,” sebut dia.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi