Jaksa Menyapa: Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam saat menjadi narasumber di RRI Batam, Kamis (18/1/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kasi Intel Kejari Batam saat menjadi narasumber di RRI Batam, Kamis (18/1/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Untuk kesuksesan pesta kontestasi Pemilu 2024 mendatang Kejaksaan Negeri Batam membuat posko pemantau pemilu. Hal tersebut dipandang akan banyak potensi pelanggaran sehingga didirikan posko untuk menciptakan Pemilu adil dan bermartabat.

“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan dalam program menyapa di Kantor RRI Batam, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Andreas menyebut para Jaksa menyangkut teknis yuridis khususnya penguasaan hukum materiil yaitu UU Pemilu, peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu.

“Maupun dukungan dana dan administrasi perkara yang harus diatur secara khusus/tersendiri untuk mengimbangi kecepatan penanganan perkara yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan eksekusi yang menjadi wewenang Kejaksaan,” katanya.

Adapun peran Kejaksaan bagian Intelijen dalam mensukseskan pemilu 2024 berbagai startegis upaya yang dilakukan.

Dimulai dari posko pemantau Pemilu 2024 mulai dari tingkat Pusat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri

Intelijen Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi dan data yang sangat akurat kepada pimpinan, guna menentukan Langkah-Langkah kebijakan Penegakan hukum di bidang Pemilu.

“Intelijen Kejaksaan diwajibkan untuk dapat melakukan deteksi dini, mengidentifikasi kerawanan dan potensi-potensi gangguan keamanan dalam setiap tahapan penyelanggaraan pemilu,” sebut dia.

“Intelijen memberikan dukungan terhadap bidang Pidum dalam penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Bidang Datun dalam penyelesaian sengketa pemilu,” imbuhnya.

Sementara dalam program jaksa menyapa ini bertajuk ‘Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.’

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Berita Terbaru