Kabur Bawa Uang Omset Enam Toko, Sopir Indomaret Ditangkap di Sumatera Utara

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang saat ekspos kasus pencurian uang omset Indomaret yang dilakukan oleh supir perusahaan. Pelaku ditangkap di Sumatera Utara, Kamis (29/2/2024).Matapedia6.com/ Dok Polres

Kapolresta Barelang saat ekspos kasus pencurian uang omset Indomaret yang dilakukan oleh supir perusahaan. Pelaku ditangkap di Sumatera Utara, Kamis (29/2/2024).Matapedia6.com/ Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kabur ke Sumatera Utara, bawa uang kutipan hasil penjualan dari enam Indomaret di Kota Batam. AKH (24) ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat.

AKH diketahui Supir PT Indomarco Prismatama (Toko Indomaret,red) yang ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari enam toko yang ada di Batam.

Saat ekspos di Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut terjadi pada (17/2/2024) lalu.

Pelaku awalnya ditugaskan menjemput uang omset dari enam Toko Indomaret yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp 216,8 juta

Setelah pelaku mengumpulkan uang omset tersebut pelaku meninggalkan mobil yang dikendarainya yakni 1 unit Mobil Box Hino 300, BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kota Batam.

Nugroho menjelaskan awal diketahui kasus tersebut saat salah satu karyawan Indomaret menginformasikan bahwa mobil yang dikendarai pelaku berada di wilayah Bengkong.

Saat dilakukan pengecekan pelaku sudah tidak berada di lokasi dan mobil ditinggalkan begitu saja.

Atas kejadian tersebut pemilik toko membuat laporan ke Polresta Barelang. “Setelah kita dapat laporan, kita lakukan lidik terhadap kasus itu,” kata Nugroho.

Dia menjelaskan setelah memeriksa saksi pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak ada di Batam dan sudah beberapa kali berpindah tempat mulai dari Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara.

“Pelaku ini kita tangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat sekira pukul 21.00WIB pada Kamis (29/2/2024),” kata Nugroho.

Dari hasil pengembangan penyidik uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk Bermain judi online, Mlmembayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, membeli handphone, memberikan uang kepada anggota keluarga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

“Bersama dengan pelaku kita mengamankan 6 unit brangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp 11,5 juta sisa dari uang hasil kejahatan pelaku,” kata Nugroho.

Sementara di tempat yang sama Kepala Cabang Indomaret wilayah Batam Adi Jati Kusumo megucapkan terima kasih atas kerja keras Polresta Barelang yang berhasil menangkap mantan Karyawannya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru