MATAPEDIA6.com, BATAM – Kabur ke Sumatera Utara, bawa uang kutipan hasil penjualan dari enam Indomaret di Kota Batam. AKH (24) ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat.
AKH diketahui Supir PT Indomarco Prismatama (Toko Indomaret,red) yang ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari enam toko yang ada di Batam.
Saat ekspos di Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menjelaskan kronologis kejadian dimana kejadian tersebut terjadi pada (17/2/2024) lalu.
Pelaku awalnya ditugaskan menjemput uang omset dari enam Toko Indomaret yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp 216,8 juta
Setelah pelaku mengumpulkan uang omset tersebut pelaku meninggalkan mobil yang dikendarainya yakni 1 unit Mobil Box Hino 300, BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kota Batam.
Nugroho menjelaskan awal diketahui kasus tersebut saat salah satu karyawan Indomaret menginformasikan bahwa mobil yang dikendarai pelaku berada di wilayah Bengkong.
Saat dilakukan pengecekan pelaku sudah tidak berada di lokasi dan mobil ditinggalkan begitu saja.
Atas kejadian tersebut pemilik toko membuat laporan ke Polresta Barelang. “Setelah kita dapat laporan, kita lakukan lidik terhadap kasus itu,” kata Nugroho.
Dia menjelaskan setelah memeriksa saksi pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sudah tidak ada di Batam dan sudah beberapa kali berpindah tempat mulai dari Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
“Pelaku ini kita tangkap saat hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat sekira pukul 21.00WIB pada Kamis (29/2/2024),” kata Nugroho.
Dari hasil pengembangan penyidik uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk Bermain judi online, Mlmembayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, membeli handphone, memberikan uang kepada anggota keluarga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.
“Bersama dengan pelaku kita mengamankan 6 unit brangkas uang toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang toko Indomaret, 1 unit handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp 11,5 juta sisa dari uang hasil kejahatan pelaku,” kata Nugroho.
Sementara di tempat yang sama Kepala Cabang Indomaret wilayah Batam Adi Jati Kusumo megucapkan terima kasih atas kerja keras Polresta Barelang yang berhasil menangkap mantan Karyawannya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Redaksi