Kampung Aceh Batam Digerebek, 88 Penghuni Positif Konsumsi Sabu, 22 Diantaranya Perempuan

Kamis, 7 November 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah setempat melakukan penggerebekan di Kampung Aceh, Simpang DAM, Muka Kuning, Batam, pada Kamis (7/11/2024).

Dalam operasi besar-besaran ini, sebanyak 88 orang penghuni setelah menjalani tes urine diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, termasuk 22 perempuan.

Penghuni yang ditemukan positif mengkonsumsi Narkotika yakni penghuni rumah kos di Kampung Aceh.

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan sebanyak 93 penghuni diarahkan untuk menjalani tes urine dimana 88 orang diantaranya positif konsumsi Narkotika jenis sebau, sementara lima orang dinyatakan negatif. Dari 88 orang tersebut 22 diantaranya perempuan.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, yang didukung unsur TNI, Satpol PP, dan pemerintah Kota Batam, sebagai bagian dari program Asta Cita 100 dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi narkoba.

Satu per satu kamar kos diperiksa oleh tim gabungan, bahkan pintu-pintu yang terkunci dibongkar untuk memastikan semua penghuni menjalani tes.

Hasil tes menunjukkan sebagian besar penghuni adalah pengguna aktif sabu. Mereka yang dinyatakan negatif dipulangkan, sementara yang positif langsung digiring ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Dari penggerebekan ini, kami tidak menemukan pengedar, hanya pengguna. Bukti yang kami dapatkan hanyalah sisa pemakaian dan alat isap atau bong,” kata Anggoro Wicaksono.

Sementara untuk seluruh penghuni yang ditemukan positif mengkonsumsi Narkotika diangkut ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

Dia juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap hasil dari penggerebekan tersebut.
Penghuni yang terbukti positif narkotika akan ditangani sesuai dengan hasil pengembangan investigasi.

“Jika nanti ada yang perlu rehabilitasi, kami akan lakukan. Bagi yang bisa menjalani pengobatan jalan, kami akan pantau.” kata Anggoro.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda Kepri.
Penggerebekan ini sekaligus mengingatkan warga untuk menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB