Kapal MV Federal II Terbakar, Disnaker Temukan Banyak Pelanggaran di PT ASL Shipyard

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepri Diky Wijaya

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepri Diky Wijaya

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau menemukan sejumlah pelanggaran serius di lingkungan kerja PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, pascakebakaran hebat yang melanda kapal tanker MV Federal II pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Dalam insiden sembilan karyawan Subcont jadi korban dan empat diantaranya meninggal dunia.

Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan audit keselamatan kerja.

Dari hasil awal pengawasan, ditemukan banyak persoalan mendasar, termasuk pelanggaran terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem penggajian, serta manajemen subkontraktor yang dilibatkan dalam proyek.

“Untuk saat ini, tim masih mendalami berbagai temuan di lapangan. Yang jelas, banyak pelanggaran kami temukan, terutama menyangkut K3 dan penanganan tenaga kerja subkon,” ungkap Diky saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif

Diky menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan terhadap para subkontraktor.

Keempat korban tewas diketahui seluruhnya adalah karyawan dari perusahaan subkontraktor, bukan karyawan langsung PT ASL.

“Ini yang membuat kami sangat prihatin. PT ASL sebagai pemberi kerja seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan seluruh pekerja, termasuk yang dipekerjakan melalui subkon,” tegasnya.

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di PT ASL Tanjunguncang

Disnaker Kepri memastikan akan mengambil langkah tegas setelah seluruh hasil penyidikan dikaji tuntas.

Pemberi kerja maupun subkontraktor akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Sementara itu, proses penyidikan atas kasus tersebut terus masih terus bergulir. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait insiden ini.

“Penyidikan masih berlangsung sesuai tahapan. Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi ilmiah (scientific investigation) untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujar Zaenal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu menyebabkan sembilan orang pekerja menjadi korban. Empat di antaranya meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Korban Meninggal Dunia (RS Mutiara Aini), Gunawan Sinulingga PT Mancar Marine Batam (MMB), Berkat Setiawan Gulo PT MMB, Hermansyah Putra PT Ocean Pulse Solution (OPS) dan Januarius Silaban PT MMB

Korban Selamat dirawat di RS Mutiara Aini:
Alatas Silaban – Luka ringan, Upik Hidayat – Luka berat

Dirawat di RS Graha Hermine, Amel Rivensky Gembiran Nababan Luka berat, Benni Silaban Luka berat, Rezki Harianto Butarbutar Luka berat

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru