MATAPEDIA6.com,BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menyatakan akan menindak tegas aksi balap liar yang kian meresahkan masyarakat di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dengan tegas menyatakan Batam bukanlah tempat bagi para pelaku balap liar.
“Untuk Kota Batam, tidak ada tempat bagi pelaku balap liar. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zaenal Arifin, Minggu (25/5/2025).
Sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena balap liar kini menjadi fokus pengawasan ketat. Di antaranya adalah Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, depan Hotel 01, Bundaran BP Batam, kawasan Simpang Kara, hingga sekitar Kepri Mall.
Untuk mengantisipasi aksi serupa, Polresta Barelang telah menginstruksikan seluruh jajaran lalu lintas dan polsek di Batam agar meningkatkan patroli rutin, terutama di malam hari dan akhir pekan.
“Kami juga aktif memantau laporan dari masyarakat dan siap menurunkan tim gabungan dari Satlantas dan unit lainnya untuk penindakan langsung di lokasi,” tambahnya.
Langkah tegas ini sebelumnya juga dilakukan oleh Polsek Bengkong yang berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor dari aksi balap liar di kawasan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tepatnya di depan permukiman Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Saat petugas tiba di lokasi, para pembalap dan penonton sempat panik dan berhamburan. Namun upaya pengepungan yang dilakukan berhasil menggagalkan pelarian sejumlah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul, menyebut operasi ini merupakan respon atas laporan warga yang mengeluhkan terganggunya kenyamanan akibat aksi balap liar tersebut.
“Kami sudah melakukan imbauan secara persuasif, namun karena masih ada yang membandel, maka kami lakukan tindakan tegas,” tegas Iptu Husnul.
Seluruh motor yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolsek Bengkong dan selanjutnya diserahkan ke unit Satlantas Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Selain mengganggu ketertiban umum, pelaku balap liar juga terancam sanksi hukum yang serius.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega