Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Abu Dhabi Digagalkan Polda Kepri

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (10/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (10/2/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh calon PMI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam keterangan resminya, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa para PMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pekerja pengelasan) melalui jalur ilegal.

“Petugas menemukan mereka saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Pandra, Kamis (13/12/2024).

Menurut hasil penyelidikan awal, ketujuh calon PMI yang berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.

“Mereka direkrut oleh seorang pengurus berinisial L yang saat ini berada di Abu Dhabi. Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan serta pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri,” jelas Pandra.

Saat ini, ketujuh korban telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang berpotensi membahayakan para pekerja migran.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki prosedur resmi,” tegas Pandra.

Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja dari pihak yang tidak jelas.

“Memilih jalur resmi adalah langkah terbaik untuk menghindari tindak pidana perdagangan manusia dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan bagi pekerja migran di luar negeri,” kata Pandra.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB