Home / Hukum Kriminal

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:09 WIB

Kecanduan Main Judi Online, Oknum Honorer Sekwan Natuna Gadaikan Motor Sewaan

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

Polisi mengamankan Z, oknum honorer di Sekwan DPRD Natuna bersama barang bukti motor N-MAX yang digadaikan, Kamis (8/8/2024) Matapedia6.com/Dok Polres Natuna

MATAPEDIA6.com, NATUNA – Kecanduan main judi online, oknum honorer di lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Natuna harus berurusan dengan Polisi, setelah nekat menggadaikan motor sewaan untuk main judi online.

Oknum honorer di Sekwan Natuna tersebut diketahui berinisial Z (35), diamankan polisi di tempat kos nya di Kelurahan Ranai, Rabu (24/7/2024) lalu.

Saat ekspos kasus di Polres Natuna, Kamis (8/8/2024) Wakapolres Kompol Ahmad Rudi Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya Z menyewa kendaraan motor jenis Beat, tidak lama setelah menyewa motor tersebut, Z menggadaikan motor sewa itu sebesar Rp 1,5 juta.

Hasil gadai sepeda motor digunakan untuk membayar sewa kos sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Rp 500 ribu lagi digunakan untuk bermain judi online dan membayar sewa motor Honda beat yang sudah digadai.

Selanjutnya Z menyewa motor N-Max BP 5821ND dari sisa uang yang masih ada. Setelah mendapat motor sewaan, Z kembali menggadaikan motor N-Max untuk mendapat uang.

Seiring berjalannya waktu pemilik motor tidak pernah menerima uang sewa dan pelaku sendiri sangat susah ditemui.

Kesal dengan perbuatan pelaku, pemilik motor membuat laporan ke Polres Natuna.

Ahmad Rudi mengatakan setelah polisi mendapat laporan dari Korban, polisi melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dan setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup polisi melakukan penangkapan terhadap Z di tempat kosnya di Natuna dan pelaku dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil gadai motor sewa digunakan untuk keperluan pribadi dan juga modal untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Share :

Baca Juga

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jodoh, Batam, Selasa (17/12/2024). Matapedia6.com/Dok Bakamla

Hukum Kriminal

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Lokasi kejadian laka lantas di jalan dang Merdu yang menewaskan pengendara motor Yamaha F1ZR, pada Senin (16/12/2024) malam. Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Jalan Dang Merdu Batam, Diduga Lawan Arus
Anggota Polsek Batam kota saat melakukan pemeriksaan kendaraan dalam razia skala besar yang dilakukan di Batam, Minggu (15/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Batam, 66 Motor Diamankan
Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bengkong setelah beraksi di wilayah bengkong Indah, Kota Batam beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Dok Polsek

Hukum Kriminal

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO
Foto korban saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros Kota Batam, Jumat (13/12/2024) Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Apartemen Formosa
Empat calon PMI Ilegal yang berhasil diselamatkan oleh anggota KP Bharata-8004 Baharkam Mabes Polri yang sedang Patroli di perairan Kepri, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calon PMI Ilegal Bayar Rp 14 Juta, Dijanjikan Kerja Diperkebunan Sawit di Malaysia
Tim gabungan dari Polisi, Satpol PP, TNI, Polri dan Ditpam robohkan dua rumah di Simpang Dam Muka Kuning, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Dua Rumah di Simpang Dam Dibongkar, Tempat Penyalahgunaan Narkoba