Kejari Batam Beri Penyuluhan Hukum ke Penambang Boat Pancung

Senin, 11 Desember 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di Sekupang, Senin (11/12/2023). Foto:Dok/is

Kejari Batam memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di Sekupang, Senin (11/12/2023). Foto:Dok/is

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui tindak pidana khusus memberikan penerangan hukum kepada masyarakat di Sekupang, Batam pada Senin (11/12/2023).

Kegiatan ini dalam rangkaian memperingati Hari Anti Korupsi Dunia (Hakorda). Dengan memberikan pencegahan korupsi di tengah masyarakat.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman hukum dalam pencegahan korupsi.

“Kita memberikan penerangan hukum ke masyarakat di Pelabuhan mengenai surat-menyurat hingga perijinan dikawasan Pelabuhan jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan untuk keuntungan lebih dengan membawa barang ilegal atau lainnya,” katanya kepada wartawan.

Dengan sosialisasi ini, Satrio berharap dapat membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio, Senin (11/12/2023). Foto: Dok/Ist

“Karena tindakan tersebut dapat merusak generasi, bangsa dan negara,” ucap dia.

Dalam kegiatan itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Pidsus, Dedi Januarto Simatupang, Kasub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, Samuel Pangaribuan beserta jajarannya menjadi pembicara dalam kegiatan itu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendidikan anti korupsi serta menanamkan nilai-nilai anti koruspi kepada para siswa sekolah Mondial agar dapat menjadi pribadi yang unggul dan menjauhi korupsi,” imbuhnya.

Cek berita dan artikel lain di Google News

Penulis: Rega:Editor| Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru