Kejari Batam Hentikan Kasus Pidana Penggelapan Lewat Restorative Justice

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan pidana perkara pasal 378 KUHP tentang penggelapan atas nama Edy Salim.

Perkara ini dihentikan melalui Restorative Justive yang disetujui Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dan penyerahan di aula Kejari Batam pada Kamis (5/7).

Menurut Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi perkara tersebut telah memenuhi syarat dari Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta didampingi Jaksa Adjudian Syafitra dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut kasus ini berawal tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat di perusahaannya hingga digadaikan.

Tersangka mengaku mengadaikan Rp 1,3 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi (dapur) namun akibat perbuatannya perusahaan rugi Rp 18 juta.

“Jadi tersangka dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau,” ujarnya.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, tersangka adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat ketiganya pun di bawah 5 tahun.

“Kita telah lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dan melibatkan pihak terkait. Tersangka pun menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Korban Meninggal Kebakaran Kapal Tanker di Batam Tewaskan 4 Pekerja, Lima Dirawat Intensif
Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam
Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia
Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam
Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan
ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi
Ingin Buktikan pada Mertua Sudah Punya Anak, Pasangan di Batam Bawa Kabur Anak Asuh hingga ke Aceh
Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WIB

Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Hindari Tabrakan Beruntun Pick Up Tabrak Pemotor di Jalan Trans Barelang, Satu Meninggal Dunia

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:42 WIB

ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

Berita Terbaru