Kejari Batam Hentikan Kasus Pidana Penggelapan Lewat Restorative Justice

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan pidana perkara pasal 378 KUHP tentang penggelapan atas nama Edy Salim.

Perkara ini dihentikan melalui Restorative Justive yang disetujui Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dan penyerahan di aula Kejari Batam pada Kamis (5/7).

Menurut Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi perkara tersebut telah memenuhi syarat dari Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta didampingi Jaksa Adjudian Syafitra dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut kasus ini berawal tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat di perusahaannya hingga digadaikan.

Tersangka mengaku mengadaikan Rp 1,3 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi (dapur) namun akibat perbuatannya perusahaan rugi Rp 18 juta.

“Jadi tersangka dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau,” ujarnya.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, tersangka adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat ketiganya pun di bawah 5 tahun.

“Kita telah lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dan melibatkan pihak terkait. Tersangka pun menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB