Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Intel Kejari Batam dalam jumpa pers terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) pada Selasa (3/6/2025). Foto:dok/Kejari-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam meringkus Muhammad Raga Syahputra, Direktur PT Telaga Biru Semesta, pada Selasa (3/6/2025) sore.

Penangkapan pria 28 tahun itu dilakukan di sebuah barbershop kawasan Penuin, Batam, setelah perusahaan yang dipimpinnya terbukti secara sah membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Tangkap Buronan (Tabur) yang digencarkan Kejaksaan.

Terpidana Muhammad Raga sebelumnya dijatuhi hukuman denda Rp 1,7 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam (Putusan Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm) karena melanggar Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan korporasi dan pribadi terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Kasna didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus pada wartawan, Selasa (3/6/2025).

PT Telaga Biru Semesta diketahui beroperasi di kawasan Baloi dan Kabil, Batam. Dalam persidangan, perusahaan dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin resmi.

Muhammad Raga diamankan saat berada di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Setelah kita amankan langsung kita bahwa ke kantor (Kejari Batam) untuk dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Batam,” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus saat menggiring terpidana kasus pencemaran lingkungan (limbah) Selasa (3/6). Foto;Kejari

Kasna menyebut, komitmennya terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kejahatan lingkungan. Ia juga mengingatkan para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai ke manapun demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB