Kejari Batam Sebut Proses Sidang Rempang Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) memastikan proses persidangan telah berjalan dengan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

“Saya pastikan perkara ini berjalan dengan alurnya tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Dalam memastikan itu Dedi langsung turun memantau proses perjalanan sidang perdana kala itu.

“Perkaranya akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, saat disinggung kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

“Kalau RJ kita melihat ancaman hukuman sudah tak memungkinkan tak memenuhi persyaratan dan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.

Kata dia, seseorang yang memperoleh RJ perlu dilihat dari aspek ancaman pidana dan kerugian yang sudah dipulihkan hingga kepentingan dari korban sendiri.

“Syarat harus ada perdamaian dan kerugian sudah dipulihkan dan tak lebih dari ancaman 5 tahun dan syarat lain. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” tutupnya.

Cek berita artikel lain di  Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru