Kejari Batam Sebut Proses Sidang Rempang Berjalan Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dalam release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Foto:rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pengadilan Negeri Batam telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 35 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi terkait konflik di Pulau Rempang pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Dalam sidang ini, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) memastikan proses persidangan telah berjalan dengan sesuai prosedur dan tanpa intervensi.

“Saya pastikan perkara ini berjalan dengan alurnya tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Dalam memastikan itu Dedi langsung turun memantau proses perjalanan sidang perdana kala itu.

“Perkaranya akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Namun, saat disinggung kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

“Kalau RJ kita melihat ancaman hukuman sudah tak memungkinkan tak memenuhi persyaratan dan lanjut ke meja hijau,” ujarnya.

Kata dia, seseorang yang memperoleh RJ perlu dilihat dari aspek ancaman pidana dan kerugian yang sudah dipulihkan hingga kepentingan dari korban sendiri.

“Syarat harus ada perdamaian dan kerugian sudah dipulihkan dan tak lebih dari ancaman 5 tahun dan syarat lain. Maka dari itu, ini berlanjut ke persidangan, mari kita sama-sama menghormati proses hukum,” tutupnya.

Cek berita artikel lain di  Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru